DPRD Palu

Pemkot dan DPRD Palu Siapkan Raperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Cadangan Pangan

Dalam penyampaiannya, Usman mengatakan pembentukan produk hukum di daerah merupakan ketentuan yang baku.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
TIGA RAPERDA PALU - Wali Kota Palu diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, Usman menyampaikan tiga Rancangan peraturan daerah (Raperda), Kamis (6/3/2025).Rapat berlangsung diruang rapat utama gedung DPRD Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok.

TRIBUNPALU.COM, PALU - Wali Kota Palu diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, Usman menyampaikan tiga Rancangan peraturan daerah (Raperda), Kamis (6/3/2025).Rapat berlangsung diruang rapat utama gedung DPRD Palu.

Raperda tersebut membahas rancangan peraturan daerah penyelenggaraan bantuan hukum, rancangan peraturan daerah tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah dan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu.

Dalam penyampaiannya, Usman mengatakan pembentukan produk hukum di daerah merupakan ketentuan yang baku.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011 yang telah diubah menjadi Undang-undang nomor 13 tahun 2023 tentang peraturan perundang-undangan.

Pada pembahasan rancangan peraturan daerah penyelenggaraan bantuan hukum, Usman mengatakan pemerintah terus berupaya memenuhi hak dasar sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945.

Baca juga: Iksan Baharuddin Abdul Rauf Ambil Langkah Cepat Perbaiki Sektor Kesehatan di Morowali

"Negara Indonesia adalah Negara hukum yang mengakui dan melindungi hak asasi manusia termasuk hak atas bantuan hukum,"kata Usman.

Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya memenuhi serta implementasi negara hukum dalam melindungi seluruh hak asasi warga negara.

Dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011 menjelaskan penyelenggaraan bantuan hukum diatur dalam peraturan Daerah.

Namun faktanya kata Usman, hingga saat ini Kota Palu belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur dan menjamin terlaksananya bantuan hukum tersebut.

"Dengan dibuatnya perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum ini diharap dapat menjadi landasan hukum pemerintah Kota Palu,"ucap Usman. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved