Sulteng Hari Ini

30 Tahun Tanpa Kepastian Hukum, Kuasa Hukum Ahli Waris M Palar Desak Pengadilan Tinggi Sulteng

Setelah tiga dekade tanpa kepastian hukum, kuasa hukum ahli waris M. Palar yang dipimpin oleh pengacara Vebry Tri Haryadi akhirnya mendatangi Pengadil

Penulis: Robit Silmi | Editor: Haqir Muhakir
Robit Tribunpalu
Advokat- Vebry Tri Haryadi, Teresiya, dan Vifka Sari Masani. Mendatangi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamis (6/3/2025) pukul 11.02 WITA.  

Namun, Vebry menilai bahwa PN Palu telah mengabaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

"Jika putusan sudah inkrah sejak 30 tahun lalu tetapi masih belum tuntas, ini sama saja dengan pengadilan sudah berganti ketua sepuluh kali tanpa ada penyelesaian," ujar Vebry dengan nada geram.

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan sejauh mana keberanian dan ketegasan institusi peradilan dalam menegakkan hukum.

"Di mana wibawa Pengadilan Negeri Palu? Apakah kita bisa menerima kenyataan bahwa 30 tahun berlalu tanpa kepastian hukum?" ujarnya dengan nada tinggi.

Ia bahkan menyinggung Presiden RI dalam pernyataannya. "Saya ingin tahu, apakah Pak Presiden bisa menerima jika dirinya berada dalam posisi ini? Tiga puluh tahun tanpa kejelasan hukum?" tegasnya.

Laporan resmi yang diajukan Vebry kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah telah ditandatangani oleh dirinya bersama Abdul Manan, Teresiya, dan Vifka Sari Masani sebagai kuasa hukum. 

Kini, mereka menunggu langkah konkret dari pengadilan untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved