Sulteng Hari Ini
30 Tahun Tanpa Kepastian Hukum, Kuasa Hukum Ahli Waris M Palar Desak Pengadilan Tinggi Sulteng
Setelah tiga dekade tanpa kepastian hukum, kuasa hukum ahli waris M. Palar yang dipimpin oleh pengacara Vebry Tri Haryadi akhirnya mendatangi Pengadil
Penulis: Robit Silmi | Editor: Haqir Muhakir
Namun, Vebry menilai bahwa PN Palu telah mengabaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
"Jika putusan sudah inkrah sejak 30 tahun lalu tetapi masih belum tuntas, ini sama saja dengan pengadilan sudah berganti ketua sepuluh kali tanpa ada penyelesaian," ujar Vebry dengan nada geram.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan sejauh mana keberanian dan ketegasan institusi peradilan dalam menegakkan hukum.
"Di mana wibawa Pengadilan Negeri Palu? Apakah kita bisa menerima kenyataan bahwa 30 tahun berlalu tanpa kepastian hukum?" ujarnya dengan nada tinggi.
Ia bahkan menyinggung Presiden RI dalam pernyataannya. "Saya ingin tahu, apakah Pak Presiden bisa menerima jika dirinya berada dalam posisi ini? Tiga puluh tahun tanpa kejelasan hukum?" tegasnya.
Laporan resmi yang diajukan Vebry kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah telah ditandatangani oleh dirinya bersama Abdul Manan, Teresiya, dan Vifka Sari Masani sebagai kuasa hukum.
Kini, mereka menunggu langkah konkret dari pengadilan untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.(*)
Kakanwilpas Akan Pamerkan Produk Warga Binaan Lapas Dan Rutan Sulteng Di IPPA Fest |
![]() |
---|
Anwar Hafid Apresiasi Bupati Banggai Tindak 6 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Kakanwilpas Nyatakan Bandjela Paliudju Dapat Grasi Dari Presiden RI Dengan Sisa Pidana 10 Bulan |
![]() |
---|
Terima Amnesti Dari Presiden RI, Kakanwilpas Sulteng Bebaskan 47 Orang Warga Binaan Pengguna Narkoba |
![]() |
---|
Pemkab Buol Canangkan Program Buol Terang, Fokus Tingkatkan Penerangan Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.