Palu Hari Ini
Kemenag Kota Palu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H, Ini Rinciannya
Ahmad Hasni menjelaskan bahwa angka tersebut didasarkan pada asumsi harga beras Rp14.000 per kilogram. Jika dikalikan 2,5 kilogram.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu telah menerbitkan surat edaran mengenai besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Kepala Kemenag Kota Palu, Ahmad Hasni pada 5 Maret 2025, besaran Zakat Fitrah ditetapkan dalam dua bentuk, yakni beras dan uang tunai.
“Adapun besaran Zakat Fitrah tahun ini, jika dibayarkan dalam bentuk beras, adalah 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter. Bagi yang ingin membayar Zakat Fitrah dalam bentuk uang, jumlah yang ditetapkan adalah Rp35.000 per jiwa,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kemenag Kota Palu, Burhan Munawir, saat diwawancarai TribunPalu.com, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Bupati Banggai Laut Resmikan Pasar Murah Bersubsidi di Bulan Ramadan
Ahmad Hasni menjelaskan bahwa angka tersebut didasarkan pada asumsi harga beras Rp14.000 per kilogram. Jika dikalikan 2,5 kilogram, maka totalnya mencapai Rp35.000.
Menurut edaran tersebut, pengumpulan Zakat Fitrah akan dimulai dari 1 Ramadan hingga 30 Ramadan 1446 H atau 1–30 Maret 2025.
Kemenag Kota Palu mengimbau umat Islam untuk menyalurkan Zakat Fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palu atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing wilayah.
“Kami mengimbau seluruh jamaah dan umat Islam di Kota Palu agar segera menunaikan Zakat Fitrah. Pembayaran dapat dilakukan melalui BAZNAS atau UPZ yang ada di tempat tinggal masing-masing,” tambah Burhan Munawir.
Selain itu, Kemenag Kota Palu juga meminta para imam masjid dan pengurus UPZ untuk melaporkan jumlah Zakat Fitrah yang diterima kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing.
Baca juga: Wawali Palu Imelda Liliana Dinobatkan Jadi Bunda Yatim
Laporan tersebut nantinya akan diteruskan kepada Kemenag Kota Palu, kemudian ke Kantor Wilayah Kemenag Sulawesi Tengah, hingga akhirnya dilaporkan ke Kemenag Pusat.
“Laporan ini penting agar kita bisa mengetahui jumlah Zakat Fitrah yang terkumpul dan memastikan distribusinya berjalan dengan baik,” kata Burhan.
Sebagai penutup, Burhan kembali mengajak seluruh umat Islam di Kota Palu untuk segera menunaikan Zakat Fitrah sebelum akhir Ramadan agar dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. (*)
Sambut HUT ke-47, Pemkot Palu Gandeng Yayasan Senyum Sulteng Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis |
![]() |
---|
Siswa SMA Negeri 1 Palu Diamankan Polisi, Ternyata Hasil Tes Narkoba Negatif |
![]() |
---|
Dosen Manajemen FEB Universitas Tadulako Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Kota Palu |
![]() |
---|
Sosiolog Untad Nilai PETI di PT CPM Bermata Dua : Positif Dan Negatif |
![]() |
---|
Gegara Ditagih Utang Rp160 Ribu, Pria di Palu Tikam Warga Jl Hang Tuah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.