AKBP Fajar Order Bocah 6 Tahun Lewat Wanita F, Video Asusila Diunggah ke Situs Dewasa Australia

Patar mengatakan, F dibayar Rp 3 juta oleh AKBP Fajar karena sudah berhasil membawa anak.

Editor: mahyuddin
Dok. Humas Polres Ngada via X/@Kasi_HmsResNgd
KAPOLRES NGADA DITANGKAP - AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres Ngada nonaktif, ditangkap Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025. Ia diduga terseret kasus penyalahgunaan narkoba hingga kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. 

TRIBUNPALU.COM - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap modus kasus asusila anak di bawah umur yang dilakukan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan, oknum AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengorder anak berusia enam tahun lewat seorang wanita berinisial F.

Kemudian korban dibawa ke kamar salah satu hotel di Kota Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar. Peristiwa ini terjadi pada Juni 2024 lalu.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore. 

Patar mengatakan, F dibayar Rp 3 juta oleh AKBP Fajar karena sudah berhasil membawa anak.

Baca juga: Doa Puasa Ester Nasional 2025 Bakal Digelar di Palu, Berlangsung Selama 3 Hari

Menurut Patar, penyidik telah memeriksa sembilan saksi, termasuk F yang berperan sebagai pemasok anak di bawah umur.

"Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa," kata Patar Silalahi.

Terkait jumlah korban, Patar Silalahi menyebut hanya satu orang yakni seorang anak berusia enam tahun. 

Sementara mengenai video yang disebut disebar ke situs porno Australia, Patar mengaku hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri.

Pihak Hubinter Polri sebelumnya menerima video tersebut dari Australian Federal Police (AFP).

Ia mengatakan, pengembangan kasus itu masih terus berjalan dan pihaknya masih belum memeriksa AKBP Fajar.

Terkait penggunaan narkoba, Patar mengatakan bahwa dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, proses pemeriksaannya tidak mengarah kepada kasus narkoba yang diduga juga digunakan oleh Fajar.

Perbedaan jumlah korban disampaikan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe.

Imelda menyebutkan, ada tiga orang anak di bawah umur yang diduga menjadi korban asusila oknum AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Masing-masing berusia 3 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved