Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Ada yang Kebal Hukum atas Penipuan Minyakita
Sudaryono menjelaskan bahwa Prabowo tidak ingin ada pihak-pihak yang memanfaatkan kesulitan rakyat demi keuntungan pribadi.
TRIBUNPALU.COM - Presiden Prabowo Subianto sangat marah terhadap produsen Minyakita yang melakukan penipuan dengan mengurangi takaran atau memalsukan minyak goreng subsidi tersebut.
Kemarahan Prabowo disampaikan oleh Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono setelah pertemuan dengan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/3/2025).
Sudaryono menjelaskan bahwa Prabowo tidak ingin ada pihak-pihak yang memanfaatkan kesulitan rakyat demi keuntungan pribadi.
"Jangan sampai hanya ingin untung sesaat, kemudian rakyat yang banyak dikorbankan. Kayak ngurangi timbangan, ngurangi kualitas, ngurangi volume, itu kan sudah jelas kejahatan lah, ya," ucapnya.
Prabowo, kata Sudaryono, ingin rakyat mendapatkan kualitas produk dan pelayanan jasa yang baik dengan jumlah yang semestinya.
"Yang harusnya 1 liter dengan kualitas tertentu minyak goreng, ya harus gitu. Intinya enggak ada, tidak ada siapapun itu, enggak terkecuali, tidak ada orang kebal hukum di Indonesia menurut Presiden mengatakan seperti itu," ucap Sudaryono.
Baca juga: APBN 2025 Awal Tahun, Defisit Rp31,2 T: Belanja Negara Rp348,1 T Sementara Pendapatan Rp316,9 T
"Siapapun yang melanggar, apalagi merugikan rakyat banyak, ya kita harus dengan tegas, lah," sambung Sudaryono.
Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah itu juga mengutip ayat Al-Qur'an, yakni Surat Al-Mutaffifin (orang-orang yang curang).
Ayat tersebut menyiratkan larangan mengurangi takaran timbangan.
"Ngurangi timbangan itu neraka ancamannya, tapi selain ancaman neraka kalau sudah nanti di akhirat masuk neraka, juga akan ditindak tegas (di dunia)," ujar Sudaryono.
Baca juga: Faktor Ketidakstabilan Sebabkan Penundaan Laporan Kinerja APBN 2025
Izin Koperasi Dicabut
Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengambil tindakan tegas terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita.
Kemenkop mencabut identitas koperasi dalam hal ini Nomor Induk Koperasi (NIK) dan melalui Kementerian Hukum meminta membekukan badan hukum koperasi.
Pengamat Hukum di Kota Palu Jelaskan Makna Pemasangan Bendera One Piece di Bulan Kemerdekaan |
![]() |
---|
Kemenag Fasilitasi Cek Kesehatan Gratis bagi Jutaan Siswa di Lembaga Keagamaan |
![]() |
---|
Amnesti untuk Hasto, Rocky Gerung Baca Sinyal Rekonsiliasi Prabowo-Megawati |
![]() |
---|
47 Warga Binaan di Sulteng Terima Amnesti Presiden, Kanwil Ditjenpas Tegaskan Komitmen Pemulihan |
![]() |
---|
Megawati Sebut PDIP Bukan Oposisi, Tegaskan Bakal Jadi Penyeimbang Kritis Pemerintah Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.