Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Ada yang Kebal Hukum atas Penipuan Minyakita

Sudaryono menjelaskan bahwa Prabowo tidak ingin ada pihak-pihak yang memanfaatkan kesulitan rakyat demi keuntungan pribadi.

|
Editor: Regina Goldie
Taufik/Tribunnews/Istimewa
PRABOWO GERAM - Kolase foto Presiden Prabowo Subianto dan Minyakita kemasan 1 liter. Prabowo menyebut pelaku pengurangan takaran Minyakita harus ditindak secara tegas, Rabu (12/3/2025) 

TRIBUNPALU.COM - Presiden Prabowo Subianto sangat marah terhadap produsen Minyakita yang melakukan penipuan dengan mengurangi takaran atau memalsukan minyak goreng subsidi tersebut.

Kemarahan Prabowo disampaikan oleh Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono setelah pertemuan dengan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/3/2025).

Sudaryono menjelaskan bahwa Prabowo tidak ingin ada pihak-pihak yang memanfaatkan kesulitan rakyat demi keuntungan pribadi.

"Jangan sampai hanya ingin untung sesaat, kemudian rakyat yang banyak dikorbankan. Kayak ngurangi timbangan, ngurangi kualitas, ngurangi volume, itu kan sudah jelas kejahatan lah, ya," ucapnya.

Prabowo, kata Sudaryono, ingin rakyat mendapatkan kualitas produk dan pelayanan jasa yang baik dengan jumlah yang semestinya.

"Yang harusnya 1 liter dengan kualitas tertentu minyak goreng, ya harus gitu. Intinya enggak ada, tidak ada siapapun itu, enggak terkecuali, tidak ada orang kebal hukum di Indonesia menurut Presiden mengatakan seperti itu," ucap Sudaryono.

Baca juga: APBN 2025 Awal Tahun, Defisit Rp31,2 T: Belanja Negara Rp348,1 T Sementara Pendapatan Rp316,9 T

"Siapapun yang melanggar, apalagi merugikan rakyat banyak, ya kita harus dengan tegas, lah," sambung Sudaryono.

Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah itu juga mengutip ayat Al-Qur'an, yakni Surat Al-Mutaffifin (orang-orang yang curang).


Ayat tersebut menyiratkan larangan mengurangi takaran timbangan.

"Ngurangi timbangan itu neraka ancamannya, tapi selain ancaman neraka kalau sudah nanti di akhirat masuk neraka, juga akan ditindak tegas (di dunia)," ujar Sudaryono.

Baca juga: Faktor Ketidakstabilan Sebabkan Penundaan Laporan Kinerja APBN 2025

Izin Koperasi Dicabut

Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengambil tindakan tegas terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita.

Kemenkop mencabut identitas koperasi dalam hal ini Nomor Induk Koperasi (NIK) dan melalui Kementerian Hukum meminta membekukan badan hukum koperasi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved