Sulteng Hari Ini
2 ASN Pemkab Donggala Diduga Palsukan Tanda Tangan untuk Pindah Tugas, Terlibat Perselingkuhan
Kasus ini menjadi sorotan setelah terungkap adanya dugaan perselingkuhan di antara keduanya.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Tribun Gorontalo
ILUSTRASI ASN - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Donggala, Sodari NA dan Sodara N, diduga melakukan pelanggaran memalsukan tanda tangan demi bisa pindah tugas ke Biro Umum Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, Pasal 3 Ayat 1 menyebutkan bahwa PNS yang sedang bermasalah tidak boleh dipindahkan tugasnya.
Baca juga: Ini Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang di Sulteng Jelang Idulfitri
Namun, ketentuan ini tampaknya tidak berlaku bagi NA dan N.
Kasus ini memicu reaksi keras dari kalangan ASN lainnya di Donggala, yang mempertanyakan keadilan dalam penerapan aturan kepegawaian. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sulteng Hari Ini
Warganet Keluhkan Gagal Tarik Dana, OJK Sebut Mirip Kasus OMC Group |
![]() |
---|
Dana Tak Bisa Dicairkan, OJK Pastikan RisetCar Tidak Terdaftar |
![]() |
---|
Aplikasi RisetCar Diduga Investasi Bodong, Warganet Keluhkan Gagal Tarik Dana |
![]() |
---|
OJK Sulteng dan Satgas PASTI Tutup Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Capai Rp2,6 Triliun |
![]() |
---|
OJK Sulteng Bongkar 11 Ribu Pinjol Ilegal, Kerugian Warga Tembus Rp2,6 Triliun! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.