Sulteng Hari Ini

2 ASN Pemkab Donggala Diduga Palsukan Tanda Tangan untuk Pindah Tugas, Terlibat Perselingkuhan

Kasus ini menjadi sorotan setelah terungkap adanya dugaan perselingkuhan di antara keduanya.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Tribun Gorontalo
ILUSTRASI ASN - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Donggala, Sodari NA dan Sodara N, diduga melakukan pelanggaran memalsukan tanda tangan demi bisa pindah tugas ke Biro Umum Provinsi Sulawesi Tengah. 

Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, Pasal 3 Ayat 1 menyebutkan bahwa PNS yang sedang bermasalah tidak boleh dipindahkan tugasnya. 

Baca juga: Ini Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang di Sulteng Jelang Idulfitri

Namun, ketentuan ini tampaknya tidak berlaku bagi NA dan N.

Kasus ini memicu reaksi keras dari kalangan ASN lainnya di Donggala, yang mempertanyakan keadilan dalam penerapan aturan kepegawaian. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved