Kapan Tunjangan Hari Raya THR untuk Pensiunan ASN Cair? Benarkah THR Pensiunan Cair Hari Ini?
Pemerintah mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, termasuk pensiunan, berapa besarannya?
Gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut estimasi besaran THR 2025 untuk pensiunan PNS:
Pensiunan PNS Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
- Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
- Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
- Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
Pensiunan PNS Golongan II
- Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
- Golongan IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
- Golongan IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
- Golongan IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
- Golongan IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
- Golongan IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
- Golongan IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
Pensiunan PNS Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
- Golongan IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
- Golongan IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
- Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
- Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
Dalam pencairan THR, pensiunan juga tidak perlu melakukan otentikasi lagi jika sudah otentikasi dan menerima gaji pada bulan ini.
Aturan Pencairan THR Pensiunan
Selengkapnya, berikut aturan terkait THR pensiunan dan penerima pensiun seperti dikutip dari Instagram PT Taspen:
1. Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan Tahun 2025 mulai dilaksanakan tanggal 17 Maret 2025, dengan ketentuan sebagai berikut
a. Besaran Tunjangan Hari Raya, dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan;
b. Tunjangan Hari Raya tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pajak penghasilan tersebut ditanggung Pemerintah.
2. Bagi penerima pensiun yang terhitung pensiunnya mulai bulan Februari 2025 dan atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 28 Februari 2025, maka Tunjangan Hari Raya tahun 2025 akan dibayarkan mulai 17 Maret 2025;
3. Terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar;
4. Dalam hal aparatur negara atau pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda;
5. Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025 dan seterusnya, maka pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2025 dilakukan oleh Instansi tempat bekerja terakhir;
6. Kepada para penerima pensiun dihimbau untuk berhati-hati dalam menerima informasi serta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.
Apabila masih memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT TASPEN (Persero) melalui Kantor Cabang Taspen terdekat dan/atau melalui Call Center resmi Taspen 021-1500919.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
HUT ke-63 PWRI Sulteng Dirangkaikan Peluncuran KTA Berfungsi ATM |
![]() |
---|
Pengawasan Lemah, Buruh di Parimo Sulteng Masih Terima THR Sebotol Minuman |
![]() |
---|
Gaji 13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Bulan Juni 2025, Cek Besarannya |
![]() |
---|
Aplikator Transportasi Online Berikan THR pada Mitra Driver, Cek Ketentuan dan Besarannya |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Tegaskan Tukin THR ASN, TNI, dan Polri Diberikan 100 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.