Parimo Hari Ini

Pengawasan Lemah, Buruh di Parimo Sulteng Masih Terima THR Sebotol Minuman

Peringatan May Day 2025, jatuh pada Kamis (1/5/2025), menjadi momen bagi serikat buruh Parimo untuk mengungkapkan keluhan mengenai ketidakpastian.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
HARI BURUH - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kembali disorot terkait pengawasan ketenagakerjaan yang dinilai lemah. 

 Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kembali disorot terkait pengawasan ketenagakerjaan yang dinilai lemah.

Peringatan May Day 2025, yang jatuh pada Kamis (1/5/2025), menjadi momen bagi serikat buruh Parimo untuk mengungkapkan keluhan mengenai ketidakpastian hak-hak mereka.

Serikat buruh mengungkapkan bahwa banyak perusahaan di Parimo yang tidak memenuhi kewajiban terhadap buruh, terutama terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Buruh di Parimo masih sering menerima Tunjangan Hari Raya (THR)  yang tidak layak, seperti sebotol minuman dan kue kemasan.

Lukius Todama, Ketua DPD FSPMI Sulawesi Tengah, menegaskan bahwa pengawasan pemerintah daerah terhadap pelanggaran ketenagakerjaan sangat minim.

Baca juga: Momen Hari Buruh, Kepolisian Kunjungi Pelabuhan Parigi Moutong Sulteng

“Kesengsaraan buruh sudah terlalu banyak, seperti THR yang hanya berupa sebotol minuman dan kue kemasan,” kata Lukius.

Ia juga menyoroti banyak perusahaan di Parimo yang tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan, seperti tidak adanya kontrak kerja dan aturan perusahaan.

“Beberapa perusahaan di Parimo tidak memiliki kontrak kerja, aturan perusahaan, dan tidak melaporkan tenaga kerja mereka sesuai regulasi,” ungkapnya.

Menurut Lukius, lemahnya pengawasan dari Pemda membuat perusahaan bebas melanggar peraturan tanpa takut mendapat sanksi atau tindakan tegas.

“Pengawasan Pemda sangat lemah, sehingga perusahaan bebas melanggar aturan ketenagakerjaan tanpa ada tindakan tegas,” ujarnya.

Baca juga: Pemkot Palu Kembangkan Kawasan Urban Farming di Lahan Bekas Likuifaksi

FSPMI mendesak Pemda Parimo dan DPRD untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi hak-hak buruh sesuai ketentuan.

“Pemerintah harus bertindak tegas dan tidak memberi ruang bagi perusahaan yang tidak memperhatikan kesejahteraan buruh,” tegas Lukius.

Lukius juga menyebutkan bahwa upah yang layak dan perlindungan terhadap pekerja informal harus menjadi prioritas dalam kebijakan daerah.

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak buruh, termasuk menuntut upah yang layak dan perlindungan terhadap pekerja informal,” tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved