Kanwil Kemenkum Sulteng

Edukasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Sulteng Audiensi dengan Pemkab Poso

Rakhmat Renaldy dan tim menyampaikan pentingnya edukasi serta promosi terkait perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di Poso.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
PERLINDUNGAN KI - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy mengadakan audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso.  

TRIBUNPALU.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy mengadakan audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso

Kunjungan tersebut bersama sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, Kepala Divisi P3H, Sopian, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual (KI), Aida Julpa, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Ili Rusliadi, serta Tim Layanan KI.

Audiensi tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Poso yang didampingi oleh Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, Selasa (18/03/2025).

Baca juga: Kasat Lantas AKP Devan Habie Sambangi Tokoh Adat di Desa Binangga Sigi

Dalam audiensi tersebut, beberapa hasil penting berhasil disepakati sebagai langkah lanjutan dalam pengembangan dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) (KI) di Kabupaten Poso. Berikut adalah beberapa poin yang dibahas:

1.    Edukasi dan Promosi Perlindungan KI

Rakhmat Renaldy dan tim menyampaikan pentingnya edukasi serta promosi terkait perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Poso.

Beberapa potensi KI yang sudah terdaftar, seperti Ikan Sidat Marmorata di rezim Indikasi Geografis, mendapat perhatian khusus.

Selain itu, potensi Kekayaan Intelektual (KI) lainnya, seperti Beras Kambah, Kopi Napu (Arabika dan Robusta), dan Kayu Eboni, juga diidentifikasi sebagai komoditas unggulan yang dapat dilindungi.

2.    Manfaat Indikasi Geografis (Indigeo)

Dalam penjelasannya, Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa Indikasi Geografis berfungsi untuk mengidentifikasi produk atau jasa yang memiliki kualitas, karakteristik, atau reputasi yang unik dan terkait dengan daerah geografis tertentu.

Keberadaan Indigeo tidak hanya meningkatkan kualitas dan nilai jual produk, tetapi juga melindungi hak-hak pemiliknya serta mencegah penyalahgunaan produk oleh pihak lain.

Baca juga: Antisipasi Libur Lebaran, Dinkes Sulteng Siapkan Pos Kesehatan di Titik Strategis

3.    Peningkatan Pendaftaran KI di Kabupaten Poso

Diskusi juga menyentuh pentingnya peningkatan jumlah pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Poso, khususnya di bidang Merek dan Cipta.

Pemerintah Daerah diharapkan dapat lebih proaktif dalam memfasilitasi proses pendaftaran KI, yang diharapkan dapat menjadi perhatian utama dalam pengembangan daerah.

4.    Dukungan Tempat Wisata terhadap Kekayaan Intelektual (KI)

Pemanfaatan tempat wisata sebagai sarana untuk mengembangkan Kekayaan Intelektual (KI) juga menjadi fokus pembahasan.

Tempat wisata dapat menjadi wadah untuk melestarikan kearifan lokal, seperti tradisi, adat istiadat, serta produk-produk lokal seperti kerajinan tangan dan makanan khas.

Dengan demikian, tempat wisata tidak hanya berfungsi sebagai atraksi, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan nilai ekonomi daerah melalui pengembangan KI.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved