Aplikator Transportasi Online Berikan THR pada Mitra Driver, Cek Ketentuan dan Besarannya
Mitra dalam kategori mitra juara utama mendapatkan BHR yang dihitung sekitar 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih di kategori ini.
Selain Gojek, perusahaan aplikator yang siap mengucurkan BHR kepada mitranya adalah Maxim Indonesia.
Perusahaan ini dijadwalkan akan menyerahkan secara resmi bonus hari raya pada Senin (24/3/2025).
Penyerahan BHR rencananya akan dihadiri oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah dan Head of Legal Maxim Indonesia Dwi Putratama.
Bantuan ini merupakan bagian dari program Maxim untuk menciptakan hubungan kemitraan yang berdampak positif bagi mitra pengemudi," tulis manajemen Maxim Indonesia.
Baca juga: Srikandi PLN UP3 Palu dan UP2K Sulteng Bagi-bagi Takjil untuk Pengendara
Bagaimana perhitungannya?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025) lalu, mengumumkan soal THR atau BHR untuk pengemudi ojek online (ojol).
THR atau BHR untuk driver ojol dan taksi online akan diberikan oleh aplikator sesuai kinerja.
Yassierli berujar pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian bonus hari raya tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online.
Untuk itu, Yassierli mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai.
Baca juga: Polisi Cek TKP Pasca Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Tempo
Dengan besaran sebagai berikut:
A. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
B. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah.
Presiden Prabowo: DPR Setujui Pencabutan Tunjangan dan Moratorium Kunjungan ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Zulkifli Hasan Terima Bintang RI Utama, BM PAN Sulteng: Pahlawan Merdeka Pangan |
![]() |
---|
Pemkab Parigi Moutong Siapkan Lima Lokasi Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo |
![]() |
---|
PLN Puji Kerja Cepat Bupati Iksan Benahi Kelistrikan di Morowali |
![]() |
---|
Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Dijadwalkan Bakal Luncur Secara Nasional Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.