Aplikator Transportasi Online Berikan THR pada Mitra Driver, Cek Ketentuan dan Besarannya
Mitra dalam kategori mitra juara utama mendapatkan BHR yang dihitung sekitar 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih di kategori ini.
Editor:
Regina Goldie
Choirul Arifin/Tribunnews
THR OJOL - Driver ojek online bercengkerama bersama rekannya menunggu orderan penumpang di shelter Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Pemberian THR bagi mitra platform digital kini mulai cair.
"Pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi," terang Yassierli.
Pemberian bonus hari raya keagamaan ini, lanjut dia, merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait
Baca Juga
Presiden Prabowo: DPR Setujui Pencabutan Tunjangan dan Moratorium Kunjungan ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Zulkifli Hasan Terima Bintang RI Utama, BM PAN Sulteng: Pahlawan Merdeka Pangan |
![]() |
---|
Pemkab Parigi Moutong Siapkan Lima Lokasi Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo |
![]() |
---|
PLN Puji Kerja Cepat Bupati Iksan Benahi Kelistrikan di Morowali |
![]() |
---|
Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Dijadwalkan Bakal Luncur Secara Nasional Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.