MUDIK ASN

BREAKING NEWS: ASN Pemprov Sulteng Diperbolehkan Mudik dengan Kendaraan Dinas, Ini Pesan Gubernur

Meski demikian, gubernur menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk mudik tidak boleh membebani keuangan daerah. 

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
MUDIK DENGAN KENDARAAN DINAS - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi diperbolehkan menggunakan Kendaraan Dinas untuk keperluan Mudik Lebaran 2025.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi diperbolehkan menggunakan Kendaraan Dinas untuk keperluan Mudik Lebaran 2025

Namun, biaya operasional, seperti bahan bakar, tidak boleh dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini disampaikan Anwar Hafid usai pelantikan pengurus Tim Penggerak PKK di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Kamis (27/3/2025).

“Sampai saat ini tidak ada larangan bagi ASN untuk mudik menggunakan kendaraan dinas. Saya memahami bahwa ada ASN yang tetap menjalankan tugas di daerah, sekaligus bisa membantu memantau situasi di lapangan,” ujar Anwar Hafid.

Meski demikian, gubernur menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk mudik tidak boleh membebani keuangan daerah. 

Baca juga: Biddokkes Polda Sulteng dan Jasa Raharja Beri Layanan Kesehatan Gratis bagi Pemudik

"Kendaraan Dinas boleh digunakan, tetapi tidak boleh menggunakan anggaran APBD untuk pembelian bahan bakar. Jadi, operasionalnya harus ditanggung pribadi," tegasnya.

Terkait adanya potensi penyalahgunaan kendaraan dinas, seperti penggantian pelat nomor dari dinas menjadi pribadi, Anwar Hafid menyatakan akan menindak tegas ASN yang melanggar aturan. 

"Jika ditemukan kasus seperti itu, tentu akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kita akan menindak ASN yang menyalahgunakan fasilitas negara," katanya.

Kebijakan ini menjadi perhatian publik setiap menjelang mudik Lebaran, mengingat kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan pekerjaan. 

Pemerintah Provinsi Sulteng akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan aturan ini dipatuhi oleh ASN di lingkungannya. (*)

( TribunBreakingNews )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved