MUDIK ASN
BREAKING NEWS: ASN Pemprov Sulteng Diperbolehkan Mudik dengan Kendaraan Dinas, Ini Pesan Gubernur
Meski demikian, gubernur menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk mudik tidak boleh membebani keuangan daerah.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi diperbolehkan menggunakan Kendaraan Dinas untuk keperluan Mudik Lebaran 2025.
Namun, biaya operasional, seperti bahan bakar, tidak boleh dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini disampaikan Anwar Hafid usai pelantikan pengurus Tim Penggerak PKK di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Kamis (27/3/2025).
“Sampai saat ini tidak ada larangan bagi ASN untuk mudik menggunakan kendaraan dinas. Saya memahami bahwa ada ASN yang tetap menjalankan tugas di daerah, sekaligus bisa membantu memantau situasi di lapangan,” ujar Anwar Hafid.
Meski demikian, gubernur menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk mudik tidak boleh membebani keuangan daerah.
Baca juga: Biddokkes Polda Sulteng dan Jasa Raharja Beri Layanan Kesehatan Gratis bagi Pemudik
"Kendaraan Dinas boleh digunakan, tetapi tidak boleh menggunakan anggaran APBD untuk pembelian bahan bakar. Jadi, operasionalnya harus ditanggung pribadi," tegasnya.
Terkait adanya potensi penyalahgunaan kendaraan dinas, seperti penggantian pelat nomor dari dinas menjadi pribadi, Anwar Hafid menyatakan akan menindak tegas ASN yang melanggar aturan.
"Jika ditemukan kasus seperti itu, tentu akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kita akan menindak ASN yang menyalahgunakan fasilitas negara," katanya.
Kebijakan ini menjadi perhatian publik setiap menjelang mudik Lebaran, mengingat kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan pekerjaan.
Pemerintah Provinsi Sulteng akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan aturan ini dipatuhi oleh ASN di lingkungannya. (*)
Alumni Ilkom Untad Wakili Sulteng di Pemuda Parlemen Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Ketua Forikan Donggala Dorong Ikan Jadi Sumber Penghasilan Warga Pesisir |
![]() |
---|
Sekda Parimo Paparkan Gagasan Digitalisasi Lembaga Ekonomi ke Ombudsman RI |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng dan Bupati Banggai Dampingi Dirut PT BEU Temui Kepala SKK Migas |
![]() |
---|
Komisi II DPRD Parimo Sayangkan Disperindag Tak Siapkan Bydesign Penataan Pasar Sentral saat RDP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.