PSU di Banggai

KPU Banggai Sahkan Perolehan Suara PSU Simpang Raya

Meski sempat terjadi perdebatan soal seorang pemilih yang mencoblos 2 kertas suara, namun seluruh saksi dari masing-masing pasangan calon.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
ASNAWI/TRIBUNPALU.COM
RAPAT PLENO TERBUKA: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan perolehan suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kecamatan Simpang Raya, di Hotel Estrella Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (8/4/2025). (Asnawi Zikri/TribunPalu.com) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan perolehan suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kecamatan Simpang Raya.

Itu disahkan dalam rapat pleno terbuka tingkat kabupaten yang berlangsung di Hotel Estrella Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (8/4/2025).

Meski sempat terjadi perdebatan soal seorang pemilih yang mencoblos 2 kertas suara, namun seluruh saksi dari masing-masing pasangan calon akhirnya menerima perolehan suara PSU Kecamatan Simpang Raya.

Baca juga: Pemerintah Indonesia Negoisasi Tarif Perdagangan AS, Buka Ruang Impor Produk Agrikultur dan Energi

Sebelum disahkan, Anggota PPK Simpang Raya membacakan perolehan suara masing-masing pasangan calon pasca PSU 5 April 2025 lalu.

Untuk pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Banggai nomor urut 1, Amirudin-Furqanuddin Masulili meraih 4931 suara, pasangan calon nomor urut 2, Herwin Yatim-Hepy Yeremia Manopo hanya 48 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang mengoleksi 5007 suara.

Setelah pengesahan perolehan suara PSU Kecamatan Simpang Raya, rapat pleno ditunda lantaran PPK Kecamatan Toili belum menyelesaikan rapat pleno tingkat kecamatan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved