PSU di Banggai
KPU Banggai Sahkan Perolehan Suara PSU Simpang Raya
Meski sempat terjadi perdebatan soal seorang pemilih yang mencoblos 2 kertas suara, namun seluruh saksi dari masing-masing pasangan calon.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan perolehan suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kecamatan Simpang Raya.
Itu disahkan dalam rapat pleno terbuka tingkat kabupaten yang berlangsung di Hotel Estrella Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (8/4/2025).
Meski sempat terjadi perdebatan soal seorang pemilih yang mencoblos 2 kertas suara, namun seluruh saksi dari masing-masing pasangan calon akhirnya menerima perolehan suara PSU Kecamatan Simpang Raya.
Baca juga: Pemerintah Indonesia Negoisasi Tarif Perdagangan AS, Buka Ruang Impor Produk Agrikultur dan Energi
Sebelum disahkan, Anggota PPK Simpang Raya membacakan perolehan suara masing-masing pasangan calon pasca PSU 5 April 2025 lalu.
Untuk pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Banggai nomor urut 1, Amirudin-Furqanuddin Masulili meraih 4931 suara, pasangan calon nomor urut 2, Herwin Yatim-Hepy Yeremia Manopo hanya 48 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang mengoleksi 5007 suara.
Setelah pengesahan perolehan suara PSU Kecamatan Simpang Raya, rapat pleno ditunda lantaran PPK Kecamatan Toili belum menyelesaikan rapat pleno tingkat kecamatan. (*)
Kapolres Imbau Masyarakat Terima Putusan MK Pilkada Banggai |
![]() |
---|
Dugaan Keterlibatan Danramil Toili di PSU Pilkada Banggai Terkuak di Sidang MK |
![]() |
---|
Paslon Petahana Beberkan Dugaan Pelanggaran Pemohon di Sidang Gugatan PSU Pilkada Banggai |
![]() |
---|
KPU Banggai Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Dalil Pemohon |
![]() |
---|
Sidang Sengketa PSU Pilkada Banggai di MK, Kuasa Hukum Sentil Handbag Dibagikan Kadis Pendidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.