PSU di Banggai
KPU Banggai Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Dalil Pemohon
Termohon membantah seluruh dalil pemohon terutama atas dugaan pelanggaran di 10 TPS di Kecamatan Toili dan Simpang Raya
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai, Selasa (29/4/2025).
Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra itu beragendakan pembacaan jawaban KPU Banggai sekalu termohon atas permohonan Pemohon, pasangan calon 03, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.
Kemudian jawaban pasangan calon 01, Amirudin-Furqanuddin Masulili selaku pihak terkait, dan jawaban Bawaslu Banggai.
Dalam jawabannya, termohon membantah seluruh dalil pemohon terutama atas dugaan pelanggaran di 10 TPS di Kecamatan Toili dan Simpang Raya yang melaksanakan PSU pada 5 April 2025.
Karena itu, Termohon memohon Mahkamah untuk menolak seluruh dalil Pemohon.
Baca juga: Sidang Sengketa PSU Pilkada Banggai di MK, Kuasa Hukum Sentil Handbag Dibagikan Kadis Pendidikan
Sebelumnya, pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 setelah dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.
Pemohon menduga adanya penyalahgunaan program pemerintah daerah oleh Pihak Terkait, yaitu Paslon Nomor Urut 1 Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili yang merupakan petahana Bupati Banggai.
Setelah digelar pemungutan suara ulang Pilkada Banggai di dua kecamatan, perolehan pemohon 94.176 suara dan pihak terkait mendapatkan 95.073 suara.
Dengan demikian, selisih suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 897 suara atau sebesar 0,41 persen sehingga memenuhi syarat ambang batas yang diatur Pasal 158 Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).(*)
Kapolres Imbau Masyarakat Terima Putusan MK Pilkada Banggai |
![]() |
---|
Dugaan Keterlibatan Danramil Toili di PSU Pilkada Banggai Terkuak di Sidang MK |
![]() |
---|
Paslon Petahana Beberkan Dugaan Pelanggaran Pemohon di Sidang Gugatan PSU Pilkada Banggai |
![]() |
---|
Sidang Sengketa PSU Pilkada Banggai di MK, Kuasa Hukum Sentil Handbag Dibagikan Kadis Pendidikan |
![]() |
---|
Sidang Perdana Gugatan Hasil PSU Pilkada Banggai, Berikut Pokok Permohonan Pemohon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.