PSU di Banggai

KPU Banggai Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Dalil Pemohon

Termohon membantah seluruh dalil pemohon terutama atas dugaan pelanggaran di 10 TPS di Kecamatan Toili dan Simpang Raya

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Tangkapan Layar
SIDANG PSU BANGGAI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai, Selasa (29/4/2025). Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra itu beragendakan pembacaan jawaban KPU Banggai sekalu termohon atas permohonan Pemohon, pasangan calon 03, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai, Selasa (29/4/2025).

Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra itu beragendakan pembacaan jawaban KPU Banggai sekalu termohon atas permohonan Pemohon, pasangan calon 03, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.

Kemudian jawaban pasangan calon 01, Amirudin-Furqanuddin Masulili selaku pihak terkait, dan jawaban Bawaslu Banggai.

Dalam jawabannya, termohon membantah seluruh dalil pemohon terutama atas dugaan pelanggaran di 10 TPS di Kecamatan Toili dan Simpang Raya yang melaksanakan PSU pada 5 April 2025.

Karena itu, Termohon memohon Mahkamah untuk menolak seluruh dalil Pemohon.

Baca juga: Sidang Sengketa PSU Pilkada Banggai di MK, Kuasa Hukum Sentil Handbag Dibagikan Kadis Pendidikan

Sebelumnya, pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 setelah dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.

Pemohon menduga adanya penyalahgunaan program pemerintah daerah oleh Pihak Terkait, yaitu Paslon Nomor Urut 1 Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili yang merupakan petahana Bupati Banggai.

Setelah digelar pemungutan suara ulang Pilkada Banggai di dua kecamatan, perolehan pemohon 94.176 suara dan pihak terkait mendapatkan 95.073 suara. 

Dengan demikian, selisih suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 897 suara atau sebesar 0,41 persen sehingga memenuhi syarat ambang batas yang diatur Pasal 158 Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved