PSU di Banggai

Dugaan Keterlibatan Danramil Toili di PSU Pilkada Banggai Terkuak di Sidang MK

Dalam Sidang MK Panel II yang dipimpin Hakim Saldi Isra, ditampilkan slide powerpoint dari kuasa hukum pasangan calon 01, Amirudin Tamoreka.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
SIDANG MK: Dugaan keterlibatan Danramil Toili, Kapten Infanteri Dwi Karyo Basuki, yang mendukung pasangan calom nomor urut 03, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, terungkap dalam sidang sengketa hasil PSU Pilkada Banggai di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/4/2025). (Handover) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Dugaan keterlibatan Danramil Toili, Kapten Infanteri Dwi Karyo Basuki, yang mendukung pasangan calom nomor urut 03, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, terungkap dalam sidang sengketa hasil PSU Pilkada Banggai di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/4/2025).

Dalam Sidang MK Panel II yang dipimpin Hakim Saldi Isra, ditampilkan slide powerpoint dari kuasa hukum pasangan calon 01, Amirudin Tamoreka - Furqanuddin Masulili selaku Pihak Terkait yang membeberkan dugaan keterlibatan Danramil Toili.

Adapun bukti-bukti yang menguatkan keterlibatan oknum Danramil tersebut berupa capture percakapan WhatsApp dan rekaman suara yang diduga Danramil Toili, yang mengarahkan dukungan terhadap pasangan calon, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.

Baca juga: Warga Segel Kantor LPM Talise Palu, Lurah Beri Penjelasan

Selain itu, dugaan keterlibatan oknum Danramil juga dikuatkan dengan adanya tabel daftar nama para Kordes dan Korcam yang masuk dalam wilayah PSU Kecamatan Toili. Dalam tabel tersebut, tertera nama penanggung jawab yakni Danramil Toili.

Selain telah terungkap dalam sidang MK, keterlibatan oknum Danramil dalam politik praktis tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Sekretaris HMI Cabang Luwuk Banggai, Hendra Dg Tiro, pada Jumat 18 April 2025.

Baca juga: OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan Secara Bertanggung Jawab

Dalam laporannya, Hendra mendesak kepada Bawaslu RI untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Dimana, dugaan pelanggaran ini dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (1) jo. Pasal 188 Undang-Undang tentang Pemilihan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 tertanggal 5 November 2024.

Selain telah dilaporkan ke Bawaslu RI, informasi menyebutkan bahwa dugaan keterlibatan Danramil Toili dalam politik praktis juga telah mendapat respon dari Subdenpom XIII/2-3 Luwuk. 

Danramil Toili dikabarkan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Subdenpom XIII/2-3 Luwuk. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved