PSU di Banggai
Sidang Sengketa PSU Pilkada Banggai di MK, Kuasa Hukum Sentil Handbag Dibagikan Kadis Pendidikan
Pemohon menduga adanya penyalahgunaan program pemerintah daerah oleh Pihak Terkait, yaitu Paslon Nomor Urut 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili.
TRIBUNPALU.COM - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 setelah dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.
Pemohon menduga adanya penyalahgunaan program pemerintah daerah oleh Pihak Terkait, yaitu Paslon Nomor Urut 1 Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili yang merupakan petahana Bupati Banggai.
“Ada handbag, yang itulah dibagi-bagikan kepada masyarakat di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili secara masif, dari tanggal 27 Februari sampai Maret,” ujar kuasa hukum Pemohon AH Wakil Kamal dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Panel 2 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dikutip dari Chanel MK, Minggu (27/4/2025).
Setelah digelar pemungutan suara ulang Pilkada Banggai di dua kecamatan, perolehan pemohon 94.176 suara dan pihak terkait mendapatkan 95.073 suara.
Dengan demikian, selisih suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 897 suara atau sebesar 0,41 persen sehingga memenuhi syarat ambang batas yang diatur Pasal 158 Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Dua Paslon Gabung Jurus Tolak Rekapitulasi Perolehan Suara PSU Pilkada Banggai
Menurut pemohon, selisih perolehan suara diakibatkan tindakan berulang berupa pemanfaatan kebijakan program pemerintah yang diimplementasikan menjelang pemungutan suara ulang, pelibatan aparatur sipil negara (ASN), praktik politik uang.
Tak hanya itu, ada juga kampanye terselubung, serta pelanggaran-pelanggaran berupa intimidasi dan tidak adanya validasi kebenaran pengguna hak pilih yang terjadi di beberapa TPS.
Tindakan-tindakan tersebut diduga menguntungkan Paslon 1 yang notabene ialah petahana.
Pemohon menyebutkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai Syafrudin Hinelo yang melaksanakan penyaluran bantuan perlengkapan sekolah juga menyasar tempat tinggal orangtua siswa yang menerima bantuan tersebut.
Bantuan perlengkapan sekolah merupakan program Pemkab Banggai berupa tas sekolah beserta handbag atau tas jinjing yang berisikan seragam sekolah, sepatu, dan buku.
Namun, handbag tersebut bergambar Paslon 1 selaku petahana Bupati Banggai serta Kepala Dinas Pendidikan Banggai.
Juga terdapat selembar kertas berisi arahan mendukung Paslon 1 yang bertuliskan “ingat pilih warna kuning.”
Dugaan pelanggaran yang menyasar anak-anak PAUD/TK, SD, sampai SMP tersebut pun telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia pada 28 Februari dan Bawaslu Kabupaten Banggai pada 21 Maret 2025.
Dugaan Intimidasi
Selain itu, Pemohon juga menduga tindakan persekusi yang dilakukan simpatisan Paslon 1 menjelang proses pencoblosan.
Sulianti Murad
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Amirudin Tamoreka
Mahkamah Konstitusi
Pilkada Banggai
Kabupaten Banggai
KPU Banggai
Kapolres Imbau Masyarakat Terima Putusan MK Pilkada Banggai |
![]() |
---|
Dugaan Keterlibatan Danramil Toili di PSU Pilkada Banggai Terkuak di Sidang MK |
![]() |
---|
Paslon Petahana Beberkan Dugaan Pelanggaran Pemohon di Sidang Gugatan PSU Pilkada Banggai |
![]() |
---|
KPU Banggai Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Dalil Pemohon |
![]() |
---|
Sidang Perdana Gugatan Hasil PSU Pilkada Banggai, Berikut Pokok Permohonan Pemohon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.