Banggai Hari Ini

Polisi Tangkap 2 Pelaku Cabul Anak Bawah Umur di Toili Banggai

Ia mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/1/2025) sekitar jam 22.00 Wita ketika korban dihubungi oleh pelaku. 

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
PELAKU CABUL: Polisi menangkap dua pemuda terlibat kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak bawah umur di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Pelaku tersebut berinisial A (20) dan RL (20). (Handover) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polisi menangkap dua pemuda terlibat kasus dugaan kekerasan seksual berupa pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Kapolsek Toili AKP Raden Hermawan, Selasa (8/4/2025), menyatakan dua pelaku tersebut berinisial A (20) dan RL (20).

“Korbannya adalah remaja putri berusia 14 tahun,” ungkapnya.

AKP Raden Hermawan mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/1/2025) sekitar jam 22.00 Wita ketika korban dihubungi oleh pelaku. 

Kemudian kedua pelaku menjemput korban dan bersama-sama membeli minuman keras (miras) jenis cap tikus. 

Baca juga: KPU Banggai Sahkan Perolehan Suara PSU Simpang Raya

Setelah itu, mereka bertiga melakukan pesta miras di perkebunan sawit.

“Usai konsumsi miras, kedua pelaku menyetubuhi korban secara bergantian,” tutur AKP Raden Hermawan.

Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Toili terkait kasus tersebut. 

Mereka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing.

Baca juga: Hari Pertama Berkantor Pascalibur Idulfitri, Imigrasi Layani 9.857 Pemohon Paspor di Penjuru Negeri

Sementara itu, Kasi Humas Polres Banggai, AKP Al Amin S Muda mengimbau seluruh orang tua untuk turut berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. 

“Kami merasa perlu untuk mengingatkan akan pentingnya peran serta orang tua dalam melindungi dan mengarahkan anak-anaknya, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang," pesan Amin.

Pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1 jo 76E UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang perlindungan anak yang diubah dan ditambah UU 17/2016 tentang Perppu Nomor 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved