Sulteng Hari Ini
Hina Guru Tua, Fuad Plered Dijatuhi Sanksi Adat, Wajib Bayar Denda Lima Ekor Kerbau
Sanksi dijatuhkan setelah Fuad dinilai melakukan penghinaan terhadap ulama besar Sulawesi Tengah, Habib Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu menjatuhkan sanksi adat kepada Fuad Plered dalam sidang adat Libu Potangara Nu Ada yang digelar di Rumah Adat Souraja, Kelurahan Lere, Palu Barat, Kamis (10/4/2025).
Sanksi dijatuhkan setelah Fuad dinilai melakukan penghinaan terhadap ulama besar Sulawesi Tengah, Habib Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua, melalui unggahan video berdurasi 22 detik di akun media sosial @gusfuadplered pada 22 Maret 2025.
Video tersebut memicu kecaman, terutama dari komunitas Abnaul Khairaat.
Ketua Dewan Majelis Wali Adat Palu, Arena Jaya Rahmat Parampasi, menyatakan bahwa tindakan Fuad telah melukai nilai-nilai budaya serta warisan pendidikan Islam yang ditanamkan Guru Tua.
Baca juga: Penetapan Calon Terpilih Menunggu Sengketa Pilkada Banggai di MK
Dalam putusannya, majelis menetapkan Fuad sebagai Tosala atau pelanggar adat.
Fuad dijatuhi dua sanksi, yakni sanksi simbolik Givu Mbasa dan sanksi sosial Nakaputu Tambolo atau pemutusan hubungan sosial.
Dalam pelaksanaannya, Fuad diwajibkan membayar denda adat berupa:
Lima ekor kerbau betina
Lima helai kain kafan putih
Lima dulang adat (tempat kepala)
Lima bilah kelewang atau parang adat
Satu ekor kambing jantan
Tujuh buah mangkok adat (Tubu Puti)
Gubernur Sulteng Dukung Program “Satu Harga” Sekda Parigi Moutong |
![]() |
---|
Jadi CEO Usaha Cukup Bayar Rp50 Ribu, Kemenkum Sulteng Buka Program Perseroan Perorangan |
![]() |
---|
Pemprov Sulteng Siapkan MoU Strategis Bersama BPKP, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan |
![]() |
---|
Petani Desa Bunta dan Tompira Gagal Panen, PT SEI Dituding Rusak Lingkungan Sungai Lampi |
![]() |
---|
Tak Punya Kantor Permanen, DLH Sulteng Miliki Pejabat Teras Paling Banyak di Pemprov |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.