Sulteng Hari Ini

Hina Guru Tua, Fuad Plered Dijatuhi Sanksi Adat, Wajib Bayar Denda Lima Ekor Kerbau

Sanksi dijatuhkan setelah Fuad dinilai melakukan penghinaan terhadap ulama besar Sulawesi Tengah, Habib Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
SIDANG ADAT - Suasana sakral menyelimuti Rumah Adat Souraja di Kelurahan Lere, Palu Barat, Kamis (10/4/2025), saat Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu menggelar sidang adat Libu Potangara Nu Ada.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu menjatuhkan sanksi adat kepada Fuad Plered dalam sidang adat Libu Potangara Nu Ada yang digelar di Rumah Adat Souraja, Kelurahan Lere, Palu Barat, Kamis (10/4/2025).

Sanksi dijatuhkan setelah Fuad dinilai melakukan penghinaan terhadap ulama besar Sulawesi Tengah, Habib Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua, melalui unggahan video berdurasi 22 detik di akun media sosial @gusfuadplered pada 22 Maret 2025. 

Video tersebut memicu kecaman, terutama dari komunitas Abnaul Khairaat.

Ketua Dewan Majelis Wali Adat Palu, Arena Jaya Rahmat Parampasi, menyatakan bahwa tindakan Fuad telah melukai nilai-nilai budaya serta warisan pendidikan Islam yang ditanamkan Guru Tua. 

Baca juga: Penetapan Calon Terpilih Menunggu Sengketa Pilkada Banggai di MK

Dalam putusannya, majelis menetapkan Fuad sebagai Tosala atau pelanggar adat.

Fuad dijatuhi dua sanksi, yakni sanksi simbolik Givu Mbasa dan sanksi sosial Nakaputu Tambolo atau pemutusan hubungan sosial.

Dalam pelaksanaannya, Fuad diwajibkan membayar denda adat berupa:

Lima ekor kerbau betina

Lima helai kain kafan putih

Lima dulang adat (tempat kepala)

Lima bilah kelewang atau parang adat

Satu ekor kambing jantan

Tujuh buah mangkok adat (Tubu Puti)

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved