Kunjungan Menteri ATR BPN di Sulteng
Kunjungi Sulteng, Menteri ATR/BPN Desak Pembaruan Sertipikat Tanah 1961–1997
Nusron Wahid menilai hal ini berisiko terhadap kejelasan batas tanah dan bisa menimbulkan potensi sengketa.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong percepatan digitalisasi Sertipikat Tanah, khususnya bagi dokumen yang diterbitkan pada rentang tahun 1961 hingga 1997.
Hal ini disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Jl Sparman, Jumat (11/4/2025).
Dalam keterangannya, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sertipikat-sertipikat lama memiliki sejumlah kelemahan, salah satunya tidak dilengkapi peta kadastral di bagian belakang.
Nusron Wahid menilai hal ini berisiko terhadap kejelasan batas tanah dan bisa menimbulkan potensi sengketa.
"Sertipikat 61 sampai 97 kalau bisa segera di-update dalam bentuk elektronik. Karena sertipikat-sertipikat itu punya kelemahan. Di belakangnya tidak ada peta kadastral," kata Nusron Wahid.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dorong Percepatan Layanan, Nusron Wahid Kunjungi Kanwil ATR/BPN Sulteng
Nusron Wahid mengimbau masyarakat untuk segera mengubah sertipikat analog mereka menjadi sertipikat elektronik.
"Ayo mari semua sertipikat yang masih bentuknya analog diubah ke digital. Dijamin keamanannya, karena kita menggunakan backup berlapis-lapis. Kalau satu rusak, yang lain masih ada datanya," ujar Nusron Wahid.
Program digitalisasi Sertipikat Tanah merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik di sektor agraria yang dicanangkan pemerintah.
Melalui sistem elektronik, diharapkan proses administrasi pertanahan menjadi lebih efisien, transparan, dan mengurangi risiko kehilangan atau pemalsuan dokumen.
Kunjungan Nusron Wahid ke Sulawesi Tengah menjadi momentum penting dalam mempercepat penerapan sistem pertanahan berbasis digital.
Khususnya di wilayah timur Indonesia yang masih memiliki banyak sertipikat analog.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.