Palu Hari Ini

Polda Sulteng Masih Selidiki soal Laporan Ujaran Kebencian Terhadap Guru Tua

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah tengah menyelidiki laporan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat, Almarhum Al-

Penulis: Robit Silmi | Editor: Lisna Ali
Handover
UJARAN KEBENCIAN GURU TUA - Polda Sulawesi tengah memastikan tengah menyelidiki laporan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat, Almarhum Al-Habib Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua. Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono melalui siaran pers yang diterima awak media di Palu, Jumat (11/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah tengah menyelidiki laporan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat, Almarhum Al-Habib Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua.

Kepastian tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono melalui siaran pers yang diterima awak media di Palu, Jumat (11/4/2025).

"Laporan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian melalui ITE terhadap Alm. Al-Habib Idrus bin Salim Al-Jufri atau lebih dikenal dengan Guru Tua, masih dalam tahap penyelidikan," kata Djoko.

Djoko menjelaskan, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng tanggal 7 April 2025, dengan pelapor atas nama Drs. Husein Habibu.

Kasus ini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng.

“Terlapor dalam kasus ini adalah saudara MFR alias GFP. Dalam tahap penyelidikan ini, kepolisian telah memeriksa tujuh orang saksi,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah ahli untuk dimintai keterangan.

Di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli agama yang dijadwalkan akan diperiksa pekan depan.

Menurut Djoko, kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video di berbagai platform media sosial yang diduga memuat penghinaan terhadap Guru Tua, yang disampaikan oleh MFR alias GFP.

Selain di Polda Sulteng, laporan serupa juga telah dilayangkan oleh tokoh agama, pemuda, dan praktisi hukum di sejumlah wilayah. 

Laporan tersebut diterima di Polresta Palu, Polres Poso, Polres Morowali, Polres Banggai, Polres Tojo Una-Una, dan Polres Parigi Moutong.

“Kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya keluarga besar Alkhairaat, kami imbau agar menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas Djoko.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved