Palu Hari Ini
Polda Sulteng Masih Selidiki soal Laporan Ujaran Kebencian Terhadap Guru Tua
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah tengah menyelidiki laporan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat, Almarhum Al-
Penulis: Robit Silmi | Editor: Lisna Ali
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah tengah menyelidiki laporan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat, Almarhum Al-Habib Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua.
Kepastian tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono melalui siaran pers yang diterima awak media di Palu, Jumat (11/4/2025).
"Laporan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian melalui ITE terhadap Alm. Al-Habib Idrus bin Salim Al-Jufri atau lebih dikenal dengan Guru Tua, masih dalam tahap penyelidikan," kata Djoko.
Djoko menjelaskan, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng tanggal 7 April 2025, dengan pelapor atas nama Drs. Husein Habibu.
Kasus ini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng.
“Terlapor dalam kasus ini adalah saudara MFR alias GFP. Dalam tahap penyelidikan ini, kepolisian telah memeriksa tujuh orang saksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah ahli untuk dimintai keterangan.
Di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli agama yang dijadwalkan akan diperiksa pekan depan.
Menurut Djoko, kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video di berbagai platform media sosial yang diduga memuat penghinaan terhadap Guru Tua, yang disampaikan oleh MFR alias GFP.
Selain di Polda Sulteng, laporan serupa juga telah dilayangkan oleh tokoh agama, pemuda, dan praktisi hukum di sejumlah wilayah.
Laporan tersebut diterima di Polresta Palu, Polres Poso, Polres Morowali, Polres Banggai, Polres Tojo Una-Una, dan Polres Parigi Moutong.
“Kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya keluarga besar Alkhairaat, kami imbau agar menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas Djoko.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)
156 Warga Binaan Perempuan di Palu Terima Remisi HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Lolu Utara Palu Juara Lomba Kelurahan Mantap 2024, Terima Bantuan Alat Kebersihan |
![]() |
---|
27 Pasukan Garuda Sakti Paskibraka Kota Palu Turunkan Bendera dalam Upacara HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Upacara HUT ke-80 RI di Bukit Salena Disemarakkan Pengibaran Bendera dengan Paralayang |
![]() |
---|
Penyerahan Alat Kebersihan dari Hadiah Lomba Kelurahan Mantap Dukung Program Padat Karya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.