Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pidana ITE
Mantan Gubernur Jawa Barat itu melaporkan Lisa Marina ke polisi atas tudingan Perselingkuhan hingga punya anak.
TRIBUNPALU.COM - Lisa Mariana resmi dilaporkan pihak Ridwan Kamil ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Mantan Gubernur Jawa Barat itu melaporkan Lisa Marina ke polisi atas tudingan Perselingkuhan hingga punya anak.
Lisa Mariana dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Heri Bertus, dalam pernyataannya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (18/4/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Tribunnews.com.
"Benar, Pak Ridwan Kamil telah melaporkan ke Bareskrim terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang ITE,” ujar Heri kepada awak media.
Baca juga: Potret Wajah Lisa Mariana sebelum Kenal Ridwan Kamil, Sederhana, Makeupnya Natural
Menurut Heri, Lisa Mariana diduga telah melakukan penuduhan secara sepihak terhadap kliennya tanpa disertai bukti yang sah.
Tuduhan tersebut juga disebarluaskan ke publik, yang dinilai mencoreng reputasi Ridwan Kamil secara signifikan.
"Pernyataan dan tuduhan yang dilontarkan tanpa dasar hukum yang jelas dan disebarkan ke publik tentu sangat merugikan nama baik Pak Ridwan," tambah Heri.
"Dalam laporan polisi, kami telah melampirkan semua bukti, saksi-saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilaporkan klien kami ke Mabes Polri," jelasnya.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo, menjelaskan bahwa Lisa Mariana disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam UU ITE, antara lain Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35, Pasal 48 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2, serta Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 A.
"Ancaman hukuman maksimalnya bisa mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp12 miliar," ujar Heribertus saat ditemui di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).
Menurut Heribertus, dasar laporan tersebut berasal dari pernyataan Lisa Mariana yang mengaku memiliki bukti berupa tangkapan layar panggilan video dengan Ridwan Kamil. Namun, pihaknya meragukan keotentikan bukti tersebut.
"LM ini menyatakan memiliki bukti, namun setelah diunggah ke media sosial dan disampaikan ke publik, itu jelas dianggap merusak nama baik dan dapat menimbulkan persepsi seolah-olah bukti tersebut benar dan otentik,"
"Padahal jika itu tidak dapat dibuktikan keasliannya, maka masuk dalam ranah pidana sesuai pasal yang kami laporkan," lanjutnya.
Baca juga: Muncul Sosok Revelino Pria yang Ngaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Siap Buktikan dengan Tes DNA
Selain dugaan manipulasi bukti, Lisa Mariana juga dikenai pasal 27 A UU ITE yang mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Jelang Tes DNA, Pengacara Bocorkan Langkah Lisa Mariana Jika Tak Puas dengan Hasil Bareskrim |
![]() |
---|
Tes DNA RK dan Lisa Mariana Dilaksanakan Besok, Lisa Mariana Berharap Polri Bertindak Netral |
![]() |
---|
Sarwendah Libatkan Psikolog untuk Jaga Mental Anak di Tengah Fitnah Perselingkuhan |
![]() |
---|
Marah Anak Difitnah Hasil Selingkuh, Ruben Onsu Laporkan Akun TikTok vina.run ke Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Lita Gading Sindir Lambatnya Laporan Ahmad Dhani: Mana Udah Sampai Mana Nih? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.