Kanwil Kemenkum Sulteng
Momen HUT Sulteng ke-61, Kemenkum Hadiahkan 50 Sertifikat Merek Bagi UMKM
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menghadiahkan 50 sertifikat merek sebagai bentuk perlindungan Hak Kekayaan
TRIBUNPALU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kemenkum Sulteng) menghadiahkan 50 Sertifikat Merek sebagai bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sulawesi Tengah.
Penyerahan simbolis sertifikat merek tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, kepada Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido, dalam rangkaian kegiatan “Semarak Sulteng Nambaso” yang berlangsung meriah di Lapangan Imanuel, Kota Palu, Sabtu (19/4/2025) malam.
“Sertifikat ini bukan sekadar dokumen, tapi sebuah pengakuan hukum terhadap hasil karya dan usaha masyarakat Sulawesi Tengah. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha lokal,” ujar Rakhmat Renaldy.
Didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa 50 sertifikat merek tersebut merupakan hasil dari kolaborasi intensif antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) baik Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu dalam beberapa waktu terakhir.
Program ini secara khusus menyasar pelaku UMKM yang selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum atas merek dagang mereka.
“Melalui sinergi dengan ini, kami ingin memastikan bahwa semakin banyak produk lokal yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga terlindungi secara hukum. Ini penting untuk mencegah pembajakan merek dan mendorong daya saing produk daerah di pasar nasional maupun global,” jelasnya.
Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny Lamadjido, menyampaikan apresiasi atas kontribusi Kemenkum dalam mendorong kesadaran hukum dan perlindungan HKI bagi pelaku usaha di daerah.
“Ini sejalan dengan upaya pemerintah provinsi dalam mendorong penguatan ekonomi kerakyatan dan perlindungan terhadap UMKM,” kata Reny A Lamadjido.
Kegiatan Semarak Sulteng Nambaso sendiri menjadi rangkaian perayaan HUT Provinsi yang diwarnai berbagai kegiatan seni, budaya, bazar UMKM, dan pameran pelayanan publik.
Penyerahan sertifikat HKI ini menjadi salah satu momen penting yang menegaskan komitmen pemerintah dalam mengarusutamakan perlindungan hukum bagi dunia usaha.
Dengan diserahkannya 50 sertifikat merek ini, Kemenkum Sulteng berharap akan semakin banyak pelaku usaha yang menyadari pentingnya pendaftaran merek sebagai langkah awal untuk melindungi hasil cipta dan usaha mereka secara legal.
“Ini baru permulaan. Ke depan, kami akan terus memperluas jangkauan layanan HKI, khususnya kepada UMKM di daerah-daerah pelosok yang masih minim akses terhadap informasi hukum,” pungkas Rakhmat Renaldy.(*)
HUT Sulteng
Sulawesi Tengah
Rakhmat Renaldy
Sertifikat Merek
Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kemenkum Sulten
Kemenkum Sulteng Dorong Pemanfaatan Perpustakaan Hukum Digital |
![]() |
---|
Kemenkum Sulteng-BRIDA Banggai Perkuat Layanan Hukum untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Kemenkum Sulteng dan Kemenko H2IP Kolaborasi Selesaikan Pelanggaran HAM Berat |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Sulteng Gencarkan Layanan Gratis, Bantu Warga Hadapi Perkara Hukum |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Sulteng dan Untad Jalin Kerja Sama, Dorong Transformasi Hukum Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.