Pengedar Narkoba Internasional Diamankan

BREAKING NEWS: 24 Kg Sabu Diamankan, Polda Sulteng Tangkap 3 Orang Pengedar Narkoba Internasional

Tiga orang tersangka berinisial MZ, AM, dan RO diamankan dalam operasi yang digelar selama bulan April 2025.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
PENGEDAR NARKOBA DIAMANKAN - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu seberat 24 kilogram.  

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Bila diasumsikan satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka pengungkapan 24 kilogram ini setara menyelamatkan 120 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” pungkas Djoko. (*)

( TribunBreakingNews )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved