Pengedar Narkoba Internasional Diamankan
BREAKING NEWS: 24 Kg Sabu Diamankan, Polda Sulteng Tangkap 3 Orang Pengedar Narkoba Internasional
Tiga orang tersangka berinisial MZ, AM, dan RO diamankan dalam operasi yang digelar selama bulan April 2025.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
PENGEDAR NARKOBA DIAMANKAN - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu seberat 24 kilogram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Bila diasumsikan satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka pengungkapan 24 kilogram ini setara menyelamatkan 120 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” pungkas Djoko. (*)
Tags
Direktorat Reserse Narkoba
Sulawesi Tengah
Kombes Pol Djoko Wienartono
Narkotika
TribunBreakingNews
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pengedar Narkoba Internasional Diamankan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.