PSU Parimo

Koalisi Nizar-Ardi Laporkan KPU Parimo ke Bawaslu, Arif Alkatiri: Bisa Sampai ke MK

Laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan surat suara tanpa penanda khusus dalam pelaksanaan PSU pada 16 April lalu.

|
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
FAAIZ / TRIBUNPALU.COM
PSU PARIMO - Rapat pleno rekapitulasi hasil PSU Pilkada di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (22/04/2024). (TRIBUNPALU/Abdul Humul Faaiz). 

Tim Koalisi menyatakan telah mengumpulkan bukti-bukti indikasi pelanggaran di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk dokumentasi surat suara tanpa penanda yang telah disahkan oleh KPU dalam rekapitulasi tingkat kabupaten.

Arif menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, termasuk membawa persoalan ini ke jalur hukum apabila diperlukan.

“Yang kami perjuangkan bukan semata kemenangan pasangan calon, tapi marwah demokrasi yang seharusnya dijaga bersama,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved