PSU Parimo
Koalisi Nizar-Ardi Laporkan KPU Parimo ke Bawaslu, Arif Alkatiri: Bisa Sampai ke MK
Laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan surat suara tanpa penanda khusus dalam pelaksanaan PSU pada 16 April lalu.
|
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
FAAIZ / TRIBUNPALU.COM
PSU PARIMO - Rapat pleno rekapitulasi hasil PSU Pilkada di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (22/04/2024). (TRIBUNPALU/Abdul Humul Faaiz).
Tim Koalisi menyatakan telah mengumpulkan bukti-bukti indikasi pelanggaran di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk dokumentasi surat suara tanpa penanda yang telah disahkan oleh KPU dalam rekapitulasi tingkat kabupaten.
Arif menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, termasuk membawa persoalan ini ke jalur hukum apabila diperlukan.
“Yang kami perjuangkan bukan semata kemenangan pasangan calon, tapi marwah demokrasi yang seharusnya dijaga bersama,” pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #PSU Parimo
KPU Parimo Sulteng Ajak Masyarakat Saksikan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Merawat Damai Pasca PSU, Ketika Polisi Sambangi Warga Desa Bambalemo |
![]() |
---|
Bawaslu Parimo: Klarifikasi KPU Baru Tahap Awal, Kajian Belum Dilakukan |
![]() |
---|
KPU Parimo Penuhi Undangan Bawaslu, Klarifikasi Terkait Penggunaan Surat Suara Tanpa Cap PSU |
![]() |
---|
Soal Warga Binaan Tak Bisa Memilih di PSU, Bawaslu Parigi Moutong: Belum Ada Laporan Keberatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.