Haji 2025

202 Jemaah Calon Haji Parimo Jalani Tahapan Akhir, Siap Berangkat 21 Mei 2025

Sebanyak 202 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), kini memasuki tahapan akhir sebelum diberangka

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Abdul Humul Faaiz
Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), kini memasuki tahapan akhir sebelum diberangkatkan ke tanah suci. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG - Sebanyak 202 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), kini memasuki tahapan akhir sebelum diberangkatkan ke tanah suci.

Para jemaah dijadwalkan berangkat melalui Embarkasi Balikpapan pada 21 Mei 2025.

Kepala Seksi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Parimo, Muh. Subhan Lapu, menjelaskan bahwa rombongan JCH Parimo akan bergabung dengan jemaah asal Kota Palu dan Kabupaten Sigi dalam Kloter 11.

“JCH akan diberangkatkan dari Parigi pada 20 Mei, menginap satu malam di Kota Palu, dan esoknya langsung menuju Embarkasi Balikpapan,” ujarnya kepada TribunPalu.com, Rabu (23/04/2025).

Baca juga: Wujudkan Ekonomi Kreatif di Banggai, Andhika Amir: Butuhkan Kolaborasi Semua Pihak

Ia menambahkan, meski jadwal keberangkatan telah ditetapkan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kantor Wilayah Kemenag Sulteng sebagai dasar pelaksanaan.

Dalam proses persiapan, seluruh JCH telah menjalani dua kali pemeriksaan kesehatan.

Dari hasil tersebut, beberapa jemaah lanjut usia (lansia) diketahui belum memenuhi syarat istitha'ah atau kemampuan secara fisik dan mental untuk menunaikan ibadah haji.


“Dari tujuh kuota JCH lansia, empat sudah melunasi biaya haji, sementara tiga lainnya masih dalam proses pelunasan berdasarkan data di aplikasi Siskohat,” jelasnya.

Subhan juga menyebutkan bahwa beberapa JCH masih menyelesaikan pengurusan paspor, namun hal tersebut tidak menjadi kendala signifikan dalam proses keberangkatan.

Ia mengingatkan, Kemenag hanya bertanggung jawab atas jemaah yang terdaftar dalam jalur reguler pemerintah.

Jika terdapat calon jemaah yang menggunakan jalur non-reguler, seperti travel atau haji furoda, maka tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak travel.

“Kalau tidak tercatat di Siskohat, kami tidak bisa membantu jika ada kendala. Itu menjadi urusan travel penyelenggara,” tegasnya.

Subhan juga menambahkan, di wilayah Parimo saat ini hanya terdapat satu travel yang memiliki izin resmi untuk penyelenggaraan haji, sementara lainnya hanya memiliki izin umrah.

"Travel yang resmi ini hanya bisa memberangkatkan jemaah sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved