Kanwil Kemenkum Sulteng

Kemenkum Sulteng Harmonisasi 5 Raperda Morowali Utara

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar pendampingan produk hukum daerah Kabupaten Morowali Utara, Selasa

|
Editor: Lisna Ali
handover
HARMONISASI PRODUK HUKUM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Morowali Utara. Kegiatan itu berlangsung di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng, di Jl Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (23/4/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar pendampingan produk hukum daerah Kabupaten Morowali Utara, Selasa (23/4/2025).

Pendampingan itu berlangsung di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng, di Jl Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu. 

Proses harmonisasi tersebut menghadirkan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara.

Dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy, kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Pemkab Morowali Utara, yaitu Yanismal Botuwale, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, serta Buharman Lambuli, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan PemadamKebakaran, bersama tim teknis masing-masing.

Rakhmat Renaldy menekankan bahwa fasilitasi ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 13 Tahun 2022. 

Menurutnya, setiap produk hukum daerah harus dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sesuai dengan asas, materimuatan, dan teknik penyusunan yang benar.

“Fasilitasi harmonisasi ini tidak hanya bertujuan menyelaraskan substansi dan struktur hukum, tetapi juga menjadi bentuk nyata komitmen kita menjaga kesatuan sistem hukum nasional. Produk hukum yang baik harus mampu memberi kepastian, tidak bertentangan, serta aplikatif di lapangan,” ujar Rakhmat Renaldy.

Adapun lima rancangan produk hukum yang menjadi fokus fasilitasi kali ini, antara lain:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Morowali Utara;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan investasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman operasional Penyaluran Kredit Modal Usaha Mikro Produktif;
4. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengembangan budaya Kerja; dan
5. Rancangan Peraturan Bupati tentang Kewajiban kepesertaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Pemberi Kerja selain Penyelenggara negara.

Dalam proses harmonisasi, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan masukan teknis dan konseptual guna memastikan seluruh rancangan tersebut memiliki legal drafting yang tepat, serta tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Kegiatan fasilitasi ini mendapat apresiasi dari perwakilan Pemkab Morowali Utara. Pihaknya menyampaikan bahwa pendampingan dari Kemenkum sangat membantu dalam mempercepat pembentukan produk hukum yang berkualitas, akuntabel, dan sesuai kebutuhan daerah.

Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini, seluruh rancangan regulasi dapat segera difinalisasi dan diterapkan untuk mendukung efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Morowali Utara secara berkelanjutan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved