KPI Pusat: Aturan Seleksi untuk Incumbent Bukan Pelanggaran, tapi Efisiensi Prosedural
Menurut Hasrul, KPI diberi fleksibilitas untuk merancang proses seleksi yang sesuai dengan kebutuhan kelembagaan.
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat merespons kritik terkait perlakuan khusus terhadap calon petahana (incumbent) dalam seleksi anggota KPID Sulawesi Tengah tahun 2025.
Dalam pernyataan resminya pada Jumat (2/5/2025), Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan prinsip keadilan.
Menurut Hasrul, KPI diberi fleksibilitas untuk merancang proses seleksi yang sesuai dengan kebutuhan kelembagaan.
Pengalaman yang dimiliki incumbent selama masa jabatan sebelumnya dianggap telah menjadi bukti kompetensi, sehingga mereka langsung diarahkan ke tahap uji kelayakan dan kepatutan di DPRD tanpa perlu mengulang tahapan ujian kompetensi dan psikotes.
“Pengalaman itu bisa menjadi indikator kompetensi. Jadi, efisiensi prosedur dengan melewati tahapan teknis tidak serta-merta menyalahi prinsip keadilan,” ujarnya.
Terkait keberatan sejumlah pihak atas kebijakan tersebut, Hasrul menegaskan bahwa Pasal 10 Undang-Undang Penyiaran tidak mewajibkan secara eksplisit semua kandidat mengikuti seluruh tahapan teknis seleksi.
Yang menjadi kewajiban adalah terpenuhinya syarat substantif dan proses pemilihan melalui mekanisme fit and proper test oleh DPRD.
Ia juga menanggapi perbandingan yang diajukan publik terhadap proses seleksi di lembaga lain seperti KPU dan Bawaslu.
Menurutnya, perbedaan dasar hukum antara lembaga tersebut dan KPI harus menjadi pertimbangan.
“KPU dan Bawaslu diatur oleh undang-undang yang tidak memberikan ruang fleksibilitas. Sementara KPI, berdasarkan UU Penyiaran, memiliki ruang pengaturan internal selama tetap menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Menyoal kekhawatiran publik tentang potensi pelanggaran prinsip keadilan, Hasrul menilai perlu ada pembedaan antara keadilan formal dan keadilan substansial.
Baca juga: KPI Pusat Pastikan Transparansi Seleksi KPID Sulteng
Jika seorang incumbent telah menjalankan tugas dengan baik dan hasil evaluasi kinerjanya obyektif, maka pengecualian dari tes teknis tidak otomatis melanggar prinsip kesetaraan.
Ia pun menegaskan bahwa aturan pembatasan masa jabatan maksimal dua periode tetap berlaku sesuai Pasal 9 ayat (3) UU Penyiaran.
Dengan demikian, proses seleksi yang memberi keistimewaan prosedural kepada incumbent tetap berada dalam koridor hukum, selama tetap dilanjutkan dengan uji kelayakan dan kepatutan oleh lembaga legislatif daerah.(*)
Sulteng Menuju Provinsi Pertama Terapkan Siaran Darurat Kebencanaan Digital |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Terima Audiensi KPID, Dorong Penguatan Penyiaran dan Tanggap Hoaks |
![]() |
---|
KPID Sulteng Resmi Lepas 10 Mahasiswa PPL UIN Datokarama Palu |
![]() |
---|
CV Anugerah Perdana Hadirkan Servis Gratis dan Uji Coba Motor Honda di Kantor KPID Sulteng |
![]() |
---|
KPID Sulteng Gandeng CV Anugerah Perdana Sosialisasikan Keselamatan Berkendara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.