PPS Laporkan KPU Sigi

Honor PPS Pilkada 2024 Belum Dibayar, DPRD Sigi Panggil KPU

RDP tersebut membahas persoalan honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang belum terbayarkan dalam tahapan Pilkada 2024.

HANDOVER / HUMAS DPRD SIGI
DPRD PANGGIL KPU SIGI - Komisi I DPRD Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi di ruang sidang DPRD, Senin (5/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Andika Satria Bharata

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Komisi I DPRD Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi di ruang sidang DPRD, Senin (5/5/2025).

RDP tersebut membahas persoalan honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang belum terbayarkan dalam tahapan Pilkada 2024.

Selain itu, Komisi I juga menyoroti kesalahan perencanaan anggaran oleh KPU Sigi.

Ketua Komisi I DPRD Sigi, Dahyar S. Repadjori, menyampaikan bahwa KPU Sigi melakukan kekeliruan dalam pengajuan anggaran hibah Pilkada karena tidak melampirkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Baca juga:
Rapat Bamus DPRD Sigi Bahas Jadwal Paripurna hingga Kunjungan Kerja

Padahal, anggaran hibah sebesar Rp30 miliar yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Sigi awalnya dinilai sudah mencukupi.

“Mereka (KPU) memprediksi Rp30 miliar itu cukup, namun regulasi berubah di tengah jalan, sehingga dananya menjadi tidak mencukupi,” ungkap Dahyar.

Ia mencontohkan perubahan jumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang awalnya diperkirakan sebanyak 450 orang, namun meningkat menjadi 750 orang sesuai regulasi baru. Akibatnya, pembayaran honorarium ratusan anggota PPS hingga kini belum dapat direalisasikan.

“Komisi I DPRD Sigi akan terus memantau perkembangan ini dan mendorong agar hak-hak PPS segera dibayarkan,” tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved