PPS Laporkan KPU Sigi

PPS dan Sekretariat PPS Sigi Gugat KPU ke DKPP Soal Honorarium

Laporan tersebut berkaitan dengan belum dibayarkannya honorarium bagi petugas PPS dan Sekretariat PPS se-Kabupaten Sigi sejak Januari 2025.

ANDIKA/TRIBUNPALU.COM
LAPORKAN KPU SIGI KE DKPP - Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat PPS se-Kabupaten Sigi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (6/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat PPS se-Kabupaten Sigi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (6/5/2025).

Laporan tersebut berkaitan dengan belum dibayarkannya honorarium bagi petugas PPS dan Sekretariat PPS se-Kabupaten Sigi sejak Januari 2025.

Pelaporan dilakukan oleh dua perwakilan PPS, Saiful dan Faturahman, yang turut didampingi oleh penasihat hukum mereka, Imansyah.

Baca juga: SMK Alkhairat Palu Lepas 69 Siswa, Tegaskan Pentingnya Akhlak dan Ilmu

"Kedatangan kami untuk melaporkan KPU Sigi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Sulawesi Tengah karena hingga saat ini honor atau gaji petugas PPS dan Sekretariat PPS se-Kabupaten Sigi belum juga dibayarkan," kata Imansyah kepada Tribunpalu.com.

Lebih lanjut, Imansyah menyebut bahwa laporan ini juga dimaksudkan untuk menguji profesionalisme dan integritas KPU Sigi sebagai penyelenggara pemilu.

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan selanjutnya akan diteruskan ke DKPP untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved