Donggala Hari Ini

12 Narapidana Kasus Narkotika di Donggala Bakal Dapat Amnesti: Penuhi Kriteria

Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Donggala, Antonius Andry, ke-12 narapidana itu telah memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan dalam program amnesti.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Fadhila Amalia
Misna/TribunPalu.com
Kepala Rutan Kelas IIB Donggala, Antonius Andry bahwa telah mengusulkan 12 Narapidana Kasus Narkotika untuk mendapatkan amnesti. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Donggala usulkan 12 orang narapidana untuk mendapatkan pengampunan pada tahun 2025.

Hal itu diutarakan, Kepala Rutan Kelas IIB Donggala, Antonius Andry bahwa telah mengusulkan 12 Narapidana untuk mendapatkan amnesti.

Baca juga: Rutan Donggala Usulkan 12 Narapidana Dapat Amnesti 2025

"Untuk Rutan Donggala sendiri pada tahun ini kami mengusulkan 12 orang. Sudah kami usulkan melalui kantor wilayah ke pusat, tinggal bagaimana untuk proses selanjutnya, sebab amnesti hak prerogatif presiden sehingga terkait persetujuannya pun kita menunggu," ucap Antonius Andry kepada TribunPalu.com, Rabu (7/5/2025).

Menurutnya, ke-12 narapidana itu telah memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan dalam program amnesti.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 orang merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pasal 127 tunggal dan satu narapidana lainnya diusulkan karena mengalami sakit berkepanjangan.

"Dari jumlah 12 orang itu, 11 orang diantaranya kasus narkotika pasal 127 tunggal dan satu orang lainnya terkait sakit berkepanjangan," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved