Kemelut di Yayasan Alkhairaat

Gugatan Perdata Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat Bergulir di Pengadilan Negeri Palu

Perkara yang awalnya didaftar pada tanggal 13 November 2024 itu memiliki register perkara Nomor:150/Pdt.G/2024/PN Pal di Pengadilan Negeri Palu.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
YAYASAN ALKHAIRAAT - Kuasa Hukum Penggugat Inggrith SR Luneto. Persidangan perkara gugatan antar Dewan Pembina Alkhairaat memasuki tahapan jawab menjawab. Perkara yang awalnya didaftar pada tanggal 13 November 2024 itu memiliki register perkara Nomor:150/Pdt.G/2024/PN Pal di Pengadilan Negeri Palu. 

Pada agenda jawab menjawab di persidangan, tergugat 1, tergugat 2 tidak memberikan jawaban.

Baca juga: Pemda Parimo Dorong Sertifikasi Aset untuk Cegah Sengketa

Sidang selanjutnya akan masuk agenda replik. 

Dalam perkara ini bukan hanya dewan Pembina saja dirugikan, akan tetapi Ketua Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus Bin Salim Aldjufri  juga dan perkaranya bergulir dengan nomor perkara nomor:14/Pdt.G/2025/PN Pal.

Saat ini masih dalam tahap mediasi dipimpin Hakim Mediator Dwi Atmodjo.

"Mohon doanya, kami bisa memperjuangkan kepentingan umat dalam perkara ini. Perkara ini juga masih status quo sehingga para pihak bisa menahan diri dari sikap dan tindakan yang dapat merugikan yayasan dan akan berimplikasi hukum," ucap Inggrith SR Luneto.

Laporan Pidana

Habib Muhammad, cucu pendiri Alkhairaat Habib Idrus Bin Salim Aljufri, melaporkan Ketua Dewan Pembina Yayasan berinisial ABS atas dugaan sejumlah pelanggaran serius yang dinilai mencederai Undang-undang dan AD/ART yayasan.

Menurut Habib Muhammad, ABS diduga telah mengganti struktur dewan pembina organisasi yayasan secara sepihak, tanpa melibatkan empat anggota dewan pembina lainnya.

Bahkan, ketua yayasan terganti tanpa pemberitahuan ketua yayasan akta 008.

“Perubahan ini dilakukan tanpa prosedur resmi, dan sangat merugikan nilai historis serta AD/ART yayasan. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga pelanggaran etis dan hukum,” ujar Habib Muhammad.

Gugatan tersebut dilayangkan terhadap ABS yang diduga menggelar rapat perubahan struktur dewan pembina tanpa melibatkan empat dewan pembina lainnya, sekaligus mengubah tugas dan fungsi yayasan.  

Baca juga: Alkhairaat melalui BUMA dan BUMN Tiongkok Jalin Kerja Sama Bidang Pertanian di Sigi

Turut dilapokan pula perkara perdata dengan nomor: 14/Pdt.G/2024/PN Pal, terkait pergantian ketua yayasan yang dilakukan oleh ABS tanpa ada alasan yang jelas, sehingga menerbitkan akta 001 dengan ketua yayasan baru inisial HR.

Perubahan itu dituangkan dalam akta baru yang menggantikan akta lama bernomor 008.

“Ini bukan persoalan pribadi, tetapi menyangkut marwah dan kelangsungan yayasan. Bahkan notaris dan instansi pemerintah dan bank turut digugat karena diduga lalai dalam verifikasi dokumen,” kata Habib Muhammad.

Habib Muhammad juga melaporkan dua perkara pidana ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved