Kemelut di Yayasan Alkhairaat

Gugatan Perdata Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat Bergulir di Pengadilan Negeri Palu

Perkara yang awalnya didaftar pada tanggal 13 November 2024 itu memiliki register perkara Nomor:150/Pdt.G/2024/PN Pal di Pengadilan Negeri Palu.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
YAYASAN ALKHAIRAAT - Kuasa Hukum Penggugat Inggrith SR Luneto. Persidangan perkara gugatan antar Dewan Pembina Alkhairaat memasuki tahapan jawab menjawab. Perkara yang awalnya didaftar pada tanggal 13 November 2024 itu memiliki register perkara Nomor:150/Pdt.G/2024/PN Pal di Pengadilan Negeri Palu. 

Dalam laporan pertama, Habib Muhammad mengadukan dugaan Pemalsuan Tanda Tangan yang digunakan dalam penerbitan akta baru nomor:008 sebagai perubahan dari akta 27.

Tanda tangan yang dipalsukan milik Hajjah Syarifah Sidah binti Idrus bin Salim Aljufri, ibunda Habib Muhammad sekaligus putri dari pendiri yayasan dan merupakan satu-satunya pewaris yang masih hidup.

Menurut Hajjah Syarifah, dirinya tidak pernah menandatangani atau memberi surat kuasa persetujuan atas dokumen yang digunakan untuk mengganti struktur kepengurusan Yayasan.

“Tindakan ini bukan hanya mencoreng integritas yayasan, tapi juga merupakan tindak pidana yang serius. Pemalsuan tanda tangan atas nama orang tua saya adalah bentuk kriminalitas yang harus diproses secara hukum,” ucap Habib Muhammad.

Baca juga: Tanggapi Penghinaan Fuad Plered, Ketua Umum PB Alkhairaat Minta Warga Jaga Nilai Ajaran Guru Tua

Laporan kedua menyasar dugaan penggelapan dana yayasan oleh oknum pengurus internal, yakni sekretaris Yayasan.

Sekretaris yayasan diduga memindahkan dana dari rekening yayasan ke rekening lain tanpa persetujuan Ketua Yayasan.

Total dana digelapkan mencapai Rp 4 miliar.

“Bahwa kami punya saksi mahkota dan siap mengungkap semuanya, dan akan dua saksi lagi untuk menguatkan untuk membuat terang permasalahan ini,"  ujar habib Muhammad

Habib Muhammad berharap agar para pelaku segera menyadari kesalahan mereka, dan kepengurusan Yayasan dikembalikan kepada kepengurusan sebenarnya sesuai undang-undang yang berlaku dan AD/ART yayasan.(*)

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved