Minggu, 12 April 2026

Begini Aturan Baru Ketentuan Penggunaan Atribut ASN dan PPPK 2025

Para PNS dan PPPK yang baru saja dilantik, harus memahami dan mengerti soal pemakaian seragam selama bekerja di pemerintahan.

Editor: Fadhila Amalia
Dok Kemenpar
ILUSTRASI ASN - Para instansi baik pusat dan daerah terus menjalankan percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. 

TRIBUNPALU.COM - Hingga detik ini para instansi baik pusat dan daerah terus menjalankan percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Yang mana, percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tersebut diharapkan sudah rampung di bulan Juni 2025 untuk CPNS dan bulan Oktober 2025 untuk PPPK.

Baca juga: Jadwal Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 di LPTK, Simak Berkasnya

 Agar nantinya, para CPNS dan PPPK tersebut bisa langsung bekerja sesuai dengan formasinya masing-masing.

Selain itu, untuk para PNS dan PPPK yang baru saja dilantik, harus memahami dan mengerti soal pemakaian seragam selama bekerja di pemerintahan.

Karena, lewat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.

Peraturan ini tidak hanya menyelaraskan penampilan ASN di seluruh Indonesia, tetapi juga menyamakan aturan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu poin penting dalam peraturan baru ini adalah kesamaan aturan pakaian dinas bagi PNS dan juga PPPK.

Baca juga: Dituding Tidak Sah, Penghulu Tanggapi soal Jeda dalam Ijab Kabul Maxime Bouttier dan Luna Maya

Selain pakaian, ditekankan juga pentingnya penggunaan atribut lengkap pada pakaian dinas ASN.

Selain itu, jenis pakaian dinas yang diperbolehkan juga diatur secara rinci, mulai dari pakaian harian hingga pakaian upacara.

Sebelumnya, seringkali terdapat beberapa perbedaan dalam ketentuan penggunaan pakaian dinas antara keduanya.

Namun, dengan adanya aturan baru ini, baik PNS maupun PPPK wajib mengenakan pakaian dinas dengan atribut lengkap yang sama.

Selain kesamaan aturan untuk PNS dan PPPK, peraturan baru ini juga mengatur secara rinci mengenai:

Jenis pakaian dinas: Mulai dari pakaian harian, pakaian upacara, hingga pakaian dinas lapangan.
Atribut: Tanda jabatan, lencana korps, papan nama, dan lambang instansi yang harus digunakan.
Warna dan model: Ketentuan umum mengenai warna dan model pakaian dinas yang dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi.
Lantas, apa saja rincian atribut serta dan jadwal berpakaian ASN dari Senin hingga Jumat tersebut? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Ketentuan Penggunaan Atribut ASN 2025

Dalam peraturan baru tersebut ditekankan juga pentingnya penggunaan atribut lengkap pada pakaian dinas ASN.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved