Sabtu, 16 Mei 2026

Begini Aturan Baru Ketentuan Penggunaan Atribut ASN dan PPPK 2025

Para PNS dan PPPK yang baru saja dilantik, harus memahami dan mengerti soal pemakaian seragam selama bekerja di pemerintahan.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
Dok Kemenpar
ILUSTRASI ASN - Para instansi baik pusat dan daerah terus menjalankan percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. 

Atribut wajib tersebut antara lain:

Tanda jabatan
Lencana korps
Papan nama
Lambang instansi

Terdapat jadwal berpakaian pegawai ASN yang harus dipatuhi dari hari Senin hingga Jumat.

Berikut rincian jadwal berpakaian untuk PNS dan PPPK dari Senin hingga Jumat:

1. PNS

- Hari Senin                   

 Menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap

- Selasa hingga Jumat

Menggunakan pakaian bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja
2. PPPK

- Hari Senin

Menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap
 
Atau bisa juga mengikuti jadwal berikut ini:

Hari Senin

Atasan warna putih
Bawahan berwarna gelap
 
Hari Selasa - Jum'at

Bebas mengikuti ketentuan setiap instansi
 
3. Upacara

Mengikuti protokol perundang-undangan
Sebagai catatan: untuk hari Selasa hingga Jumat kembali pada peraturan atau kebijakan instansi masing-masing ya.

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Aturan Baru Pemakaian Atribut Bagi ASN dan PPPK 2025

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved