Penetapan Bupati Parimo Pilkada 2024
Salinan Penetapan Bupati Terpilih Parimo Akan Diserahkan ke DPRD 12 Mei
Penetapan diumumkan secara terbuka melalui rapat pleno di Aula Kantor Bupati Parimo.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIMO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong menetapkan hasil pemilihan kepala daerah.
Penetapan itu dituangkan dalam berita acara KPU bernomor 208/PL.02.7-BA/7208/2/2025.
Penetapan diumumkan secara terbuka melalui rapat pleno di Aula Kantor Bupati Parimo.
Rapat pleno dilakukan pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WITA.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait PSU Pilkada Parimo.
Ketua KPU Parimo, Ariyana Borahima menjelaskan tahapan selanjutnya usai penetapan calon terpilih.
Baca juga: Erwin Burase Ajak Rakyat Parimo Buka Lembaran Baru Usai Penetapan Bupati
Menurutnya, salinan keputusan dan berita acara akan segera diserahkan kepada DPRD Parimo.
Penyerahan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 12 Mei 2025 besok.
Namun karena hari libur nasional, KPU meminta agar ada pihak DPRD yang menerima salinan berita acara tersebut, karena harus dilaksanakan tanggal 12 Mei.
“Kami sesuai tanggal, kami harap ada pihak DPRD menunggu, agar dokumen bisa diterima secara langsung,” kata Ariyana.
Ariyana juga meminta arahan Ketua DPRD mengenai siapa yang bisa menerima dokumen tersebut.
"Karena tanggal 12 Mei libur nasional, mohon tunjuk pejabat yang dapat kami temui," ucapnya.
Menurut kalender tahapan, penyerahan dokumen harus dilakukan maksimal tanggal 12 Mei.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.