Jumat, 17 April 2026

Sulteng Hari Ini

Pemprov Sulteng dan BPN Perkuat Sinergi Atasi Konflik Agraria

Anwar Hafid menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga agar tata kelola pertanahan lebih tertib dan transparan.

Editor: mahyuddin
Prokopim Pemprov Sulteng
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk Satgas Penyelesaian Konflik Agraria sebagai upaya mempercepat penyelesaian persoalan lahan dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat. Satgas Penyelesaian Konflik Agraria nantinya bekerja selaras dengan Kanwil ATR/BPN Sulteng. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk Satgas Penyelesaian Konflik Agraria sebagai upaya mempercepat penyelesaian persoalan lahan dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat.

Satgas Penyelesaian Konflik Agraria nantinya bekerja selaras dengan Kanwil ATR/BPN Sulteng.

Hal tersebut diungkapkan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid di ruang kerjanya, saat menerima audiensi Kepala Kanwil ATR/BPN Sulteng Muh Tansri beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Anwar Hafid menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga agar tata kelola pertanahan lebih tertib dan transparan.

Ketua Demokrat Sulteng itu menyampaikan, sinergi antara pemerintah provinsi dan Kanwil ATR/BPN Sulteng selama ini telah berjalan baik.

Baca juga: Sekjen Kementerian ATR/BPN: Revisi PP 20/2021 Jadi Payung Hukum Kuat bagi Pelaksana di Lapangan

Namun demikian, Ia menekankan perlunya penguatan kerja sama yang lebih terarah, khususnya dalam penyelesaian konflik agraria yang masih sering dikeluhkan masyarakat.

Ia pun menegaskan bahwa penegakan aturan harus menjadi dasar setiap kebijakan pertanahan. 

“Duluan aturannya, yang penting ada inlok bisa menanam,” tutur gubernur merujuk pada praktik lapangan yang tak sejalan dengan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) melalui rilisnya, Minggu (18/5/2025).

Anwar Hafid juga menyoroti persoalan aset milik daerah yang belum bersertifikat.

Ia pun telah menginstruksikan organisasi perangkat daerah terkait untuk segera melakukan inventarisasi dan sertifikasi aset, sebagai bagian dari tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Aset yang disoroti adalah lahan Lapangan Golf di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Talise, Kota Palu.

Ia pun minta kejelasan status dan luas lahan tersebut agar tidak jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil ATR/BPN Sulteng Muh Tansri menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pengukuran dan proses sertifikasi, asalkan Pemprov segera mengirim surat permohonan secara resmi.

Muh Tansri juga menjelaskan terkait klaim masyarakat atas lahan garapan di Kabupaten Poso yang diduga tumpang tindih dengan Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah.

"Persoalan tersebut bisa diselesaikan melalui mekanisme redistribusi tanah atau program TORA, yang dibiayai oleh negara," tuturnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved