Palu Hari Ini

LKPJ Wali Kota Palu Tahun 2024 PAD Capai 75 Persen, DPRD Dorong Transparansi Dana DBH dan CSR

Pansus menilai, evaluasi mendalam diperlukan agar ke depan perencanaan dan pelaksanaan program lebih tepat sasaran. 

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Handover
DPRD Kota Palu melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat khusus untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun 2025.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – DPRD Kota Palu melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat khusus untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun 2025.

Agenda yang berlangsung pada Jumat (16/5/2025) itu dibuka langsung oleh Ketua Pansus, Ratna Mayasari Agan.

Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti capaian pendapatan daerah Kota Palu sepanjang tahun 2024 yang hanya mencapai 75 persen.

Dan juga pencapaian pelaksanaan program 2024 

Pansus menilai, evaluasi mendalam diperlukan agar ke depan perencanaan dan pelaksanaan program lebih tepat sasaran. 

Termasuk penetapan target pendapatan sehingga realisasi pendapatan bisa tercapai

“Karena memang pencapaian pendapatan daerah tahun 2024 hanya 75 persen,” ujar Ratna kepada TribunPalu.com.

Pansus juga berencana turun langsung ke sejumlah pelaku usaha penghasil pendapatan daerah.

Hal ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap mitra kerjanya di pemerintahan, sekaligus memastikan potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan.

Selain kinerja program, transparansi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan kontribusi dari program Corporate Social Responsibility (CSR) turut menjadi perhatian Pansus.

Hingga kini, DPRD belum menerima laporan resmi mengenai pengelolaan dan pemanfaatan dana CSR dari pihak ketiga.

“Saat ini belum ada laporan ke DPRD terkait forum atau pengurus CSR, siapa saja, dan apa saja yang telah diberikan oleh pihak ketiga,” jelas Ratna.

Ia juga menyampaikan bahwa data terkait CSR dalam bentuk fisik belum di terima dprd , karena seharusnya sudah tercatat sebagai aset daerah melalui administrasi pemerintah kota.

“Pihak ketiga menyerahkan kepada pemerintah kota, kemudian pemerintah kota menuangkannya dalam bentuk administrasi dan mencatatkannya sebagai aset daerah,” tambahnya.

DPRD berharap evaluasi ini dapat menjadi bahan perbaikan ke depan, sehingga pelaksanaan pembangunan di Kota Palu berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat. 

Pansus juga memberikan apresiasi terhadap beberapa penghargaan yg telah di capai pemerintah kota di tahun 2024. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved