Jemaah Haji Sulteng Tiba
Kemenag Sulteng Jelaskan Mekanisme Jalur Haji Penggabungan Mahram
Muchlis menjelaskan bahwa penggabungan mahram dalam ibadah haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ibadah haji.
|
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
JEMAAH HAJI SULTENG - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah menjelaskan ketentuan mengenai jalur haji melalui skema penggabungan mahram bagi Calon Jemaah Haji yang ingin berangkat bersama kerabat dekatnya.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk penggabungan mahram, antara lain:
1. Hubungan kekerabatan yang sah sebagai mahram, seperti suami-istri, anak atau orang tua kandung, serta saudara kandung.
2. Dokumen resmi seperti akta nikah, akta kelahiran, atau Kartu Keluarga sebagai bukti hubungan kekerabatan.
3. Terdaftar dalam satu provinsi yang sama antara jemaah yang ingin digabungkan.
4. Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) harus dilakukan pada tahap pertama oleh jemaah yang sudah memiliki nomor kursi.
5. Terdaftar sebagai Jemaah Haji Reguler.
6. Pengajuan permohonan resmi kepada Kementerian Agama dengan dokumen pendukung lengkap.
7. Jadwal keberangkatan harus sinkron antara mahram dan yang digabungkan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.