Haji 2025
Kemenag Turunkan Tim Pengawas Layanan Haji Khusus
Salah satu titik pengawasan dilakukan di bandara-bandara Arab Saudi, guna memastikan proses kedatangan jemaah berlangsung lancar.
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Agama melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menurunkan tim pengawas pelayanan Jemaah Haji Khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada musim haji 1446 H/2025 M.
Salah satu titik pengawasan dilakukan di bandara-bandara Arab Saudi, guna memastikan proses kedatangan jemaah berlangsung lancar dan sesuai standar pelayanan.
Baca juga: Simak 5 Syarat Wajib Haji, Baligh hingga Berakal Sehat
“PPIH tetap melakukan pengawasan terhadap pelayanan PIHK. Kami pastikan sejak proses ketibaan, jemaah mendapatkan layanan yang layak dan sesuai ketentuan,” tegas Kepala Daerah Kerja Bandara, Abdul Basir, di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, Minggu (18/5/2025).
Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk menjamin seluruh jemaah haji, baik reguler maupun khusus, memperoleh pelayanan yang aman, nyaman dan tertib, termasuk dalam menghadapi tantangan teknis di lapangan.
"Ini senada dengan slogan penyelenggaraan haji tahun ini, kami ingin seluruh jemaah aman, nyaman, dan mabrur sepanjang umur," tutur Abdul Basir saat memantau kedatangan jemaah haji khusus di Terminal Haji, Bandara King Abdulaziz.
Basir menyampaikan, tahun ini kuota jemaah haji khusus sebesar 17.680 orang. Tercatat ada 335 PIHK yang akan melayani jemaah haji khusus. Berdasarkan data PPIH, hingga 19 Mei 2025, terdapat 6.868 Jemaah Calon Haji khusus yang telah tiba di Arab Saudi.
Mereka terbagi dalam 180 kelompok terbang (kloter).
Sementara, Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (SAPUHI) dan Owner PT Patuna Mekar Jaya, Syam Resfiadi, menyampaikan PIHK tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik.
Salah satu tantangan utama di tahun ini adalah keterlambatan kontrak haji antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, yang disebabkan transisi pejabat di kedua negara.
“Namun, percepatan pelunasan yang ditetapkan melalui SK Dirjen sangat membantu. Dalam dua bulan, seluruh proses pelunasan jemaah haji khusus bisa diselesaikan,” ujar Syam.
Baca juga: Cara Daftar Haji Secara Online Melalui Aplikasi Pusaka Kemenag
Dalam pembinaan jemaah, PIHK diwajibkan menyelenggarakan manasik haji sebanyak lima kali dengan materi berbeda.
Aturan ini, menurut Syam, sangat penting untuk memastikan jemaah memahami tata cara ibadah, serta regulasi dan dinamika terbaru dari otoritas Arab Saudi. “Kalau tidak diinformasikan sejak awal, jemaah bisa merasa bingung atau kecewa. Maka edukasi harus dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.
Syam juga menegaskan bahwa PIHK harus melayani jemaah dengan sepenuh hati, meskipun menghadapi tantangan operasional. “Kami tetap berusaha memberikan pelayanan terbaik, ramah, dan solutif. Kepuasan jemaah adalah prioritas utama,” tegasnya.
Tahun ini, PT Patuna Mekar Jaya memberangkatkan 684 jemaah dan kru haji khusus, melalui program Arba’in dan non-Arba’in dalam beberapa gelombang penerbangan. Keberangkatan terakhir dijadwalkan pada 27 Mei mendatang.
Baca juga: Ini Syarat Daftar Haji Reguler, Belum Pernah Pergi Haji dalam 10 Tahun Terakhir
Dengan pengawasan aktif dari Kemenag dan komitmen pelayanan dari PIHK, penyelenggaraan haji khusus tahun ini diharapkan tetap berjalan lancar dan memberikan pengalaman ibadah yang khusyuk bagi jemaah Indonesia.(*)
Layanan Haji Khusus Indonesia Tahun 2025 Dinilai Meningkat, Pengawasan Kemenag Berjalan Efektif |
![]() |
---|
KUH KJRI Jeddah Umumkan 40 Jemaah Haji Masih Dirawat di Arab Saudi |
![]() |
---|
Sebanyak 446 Jemaah Haji asal Indonesia Wafat di Tanah Suci Tahun 2025 |
![]() |
---|
DPR Desak Kemenag Usut Tuntas Hilangnya 3 Jemaah Haji Indonesia |
![]() |
---|
Haji 2025 Dinilai Gagal Total, DPR Desak KPK Selidiki Dugaan Penyimpangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.