OJK Sulteng

OMC Diduga Skema Ponzi Berkedok Tugas Harian, OJK Sulteng Sebut Tidak Terdaftar

Modus ini mulai ramai diperbincangkan setelah banyak pengguna melaporkan pola kerja mencurigakan dan permintaan deposit dalam jumlah besar.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Handover
OJK SULTENG - Aplikasi OMC (omcjob.com) diduga menjalankan skema Ponzi berkedok tugas harian dengan iming-iming penghasilan cepat.  

Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, menanggapi fenomena ini dengan tegas. 

Baca juga: Kanwil Kemenag Sulteng Pastikan Menu Makanan CJH Sesuai Selera Nusantara

Ia menyatakan bahwa omcjob.com bukan merupakan Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

"Sesuai dengan penatausahaan Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) yang terdaftar di OJK, Omcjob.com bukan merupakan PUSK yang terdaftar dan diawasi oleh OJK," ujar Bonny kepada TribunPalu.com, Senin (19/5/2025).

Bonny juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berpedoman pada prinsip 2L – Legal dan Logis – dalam menanggapi setiap penawaran produk keuangan, baik dalam bentuk investasi maupun pinjaman.

“Masyarakat juga dapat membantu dengan melaporkan jika menemukan aktivitas keuangan ilegal melalui kanal pengaduan Satgas PASTI di https://sipasti.ojk.go.id,” tambahnya.

Baca juga: Soleman: Dana Honor PPS Sigi Akan Dibayar Lewat Hibah KPU Provinsi

Berpotensi Scam

Skema yang digunakan oleh OMC cenderung hanya bertahan selama ada anggota baru yang terus bergabung. 

Ketika aliran dana baru terhenti, aplikasi berpotensi tidak membayar pengguna dan memunculkan banyak korban.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. 

OJK menegaskan pentingnya pengecekan legalitas setiap entitas keuangan sebelum bertransaksi atau melakukan investasi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved