DPRD Palu

Komisi C DPRD Palu Dukung Penertiban Papan Reklame di Perkotaan

Legislator Gerindra itu meminta Dinas Penataan Ruang dan Perumahan Palu menggunakan data akurat dalam penertiban Papan Reklame. 

Editor: mahyuddin
dok pribadi
Anggota Komisi C DPRD Palu, Alfian Chaniago, mendukung upaya penertiban Papan Reklame tak bertuan yang digencarkan Dinas Penataan Ruang dan Perumahan. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota Komisi C DPRD Palu, Alfian Chaniago, mendukung upaya penertiban Papan Reklame tak bertuan yang digencarkan Dinas Penataan Ruang dan Perumahan.

Kendati demikian, Legislator Gerindra itu meminta Dinas Penataan Ruang dan Perumahan Palu menggunakan data akurat dalam penertiban Papan Reklame

“Bongkar saja kalau tidak bertuan atau berizin namun menyalahi estetika kota," kata Alfian Chaniago kepada TribunPalu.com, Minggu (25/5/2025).

Baca juga: Anggota DPRD Palu Soroti Operasional Bus Trans Palu: Anggaran Rp 1,8 Miliar Tapi Sepi Penumpang

Menurutnya, Papan Reklame yang menyalahi estetika kota tidak hanya merusak pemandangan namun juga membahayakan pengendara.

"Contoh di pertigaan Jl Gatot Subroto dan Masjid Raya, menuju arah Taman Nasional. Posisinya juga membahayakan, dan secara estetika tidak baik, mestinya itu juga dibongkar," ujar Alfian.

Menurutnya, proses penertiban ini harus dilakukan secara selektif dan tertib sehingga Papan Reklame yang ada berkontribusi pada pendapatan daerah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved