Mahkamah Konstitusi Gratiskan Biaya SD-SMP Negeri dan Swasta, Kecuali Berkurikulum Internasional
Tidak semua sekolah swasta dapat digolongkan ke dalam kategori penerima pembiayaan wajib dari negara.
TRIBUNPALU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan Pendidikan Dasar jenjang SD-SMP, baik bagi sekolah negeri, maupun swasta.
Namun, Sekolah Swasta yang menerapkan kurikulum internasional atau memiliki keunggulan khusus dinilai tidak termasuk dalam kategori yang wajib digratiskan negara.
Hal itu menjadi bagian dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang dibacakan pada Selasa (27/5/2025).
“Mahkamah berpendapat bahwa sepanjang berkenaan dengan bantuan pendidikan untuk kepentingan peserta didik yang bersekolah di sekolah, madrasah swasta, maka tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata hakim Enny Nurbaningsih.
Enny menjelaskan, banyak sekolah atau madrasah swasta di Indonesia yang menerapkan kurikulum tambahan seperti kurikulum internasional atau keagamaan sebagai kekhasan dan nilai jual.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Pendidikan Jenjang SD-SMP Negeri Maupun Swasta Digratiskan
Peserta didik yang memilih sekolah tersebut tidak semata karena keterbatasan akses ke sekolah negeri, melainkan karena alasan preferensi.
Karena itu, menurut Mahkamah, tidak semua Sekolah Swasta dapat digolongkan ke dalam kategori penerima pembiayaan wajib dari negara.
Negara hanya wajib menjamin pembiayaan Sekolah Swasta yang memang berfungsi mengisi kekosongan akses pendidikan dasar, khususnya di wilayah yang tidak terjangkau sekolah negeri.
“Dalam rangka menekan pembiayaan yang membebani peserta didik, khususnya dalam pemenuhan kewajiban mengikuti pendidikan dasar, negara harus mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk sekolah atau madrasah swasta yang diselenggarakan masyarakat, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah atau madrasah swasta tersebut,” jelas Enny.
Namun, bantuan dari negara kepada Sekolah Swasta tetap harus melalui mekanisme seleksi.
Mahkamah Konstitusi menyatakan, bantuan hanya bisa diberikan kepada Sekolah Swasta yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, memiliki tata kelola yang baik, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Mahkamah juga mengakui masih ada Sekolah Swasta yang tidak pernah menerima bantuan pemerintah dan menjalankan pendidikannya dengan pembiayaan penuh dari peserta didik.
Baca juga: Prabowo Targetkan 200 Sekolah Rakyat, 63 Lokasi Akan Beroperasi Juli 2025
Dalam kondisi seperti itu, tidak rasional jika sekolah tersebut dilarang memungut biaya sama sekali, apalagi dengan keterbatasan anggaran negara.
“Terhadap sekolah atau madrasah swasta dimaksud tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungan sekolah madrasah swasta dimaksud untuk menjadi peserta didik dengan memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu,” jelas Enny.
“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan atau pemerintah daerah,” sambungnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Lesti Kejora Ngadu di MK, Ngaku Tak Nyaman Buntut Dipolisikan Yoni Dores |
![]() |
---|
Kemendikdasmen-LPP Mitra Edukasi Indonesia Kolaborasi Beri Pelatihan Koding di Donggala |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Bahas Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal |
![]() |
---|
Menteri Abdul Muti Tetapkan MPLS Selama 5 Hari, Disertai Cek Kesehatan Gratis bagi Siswa Baru |
![]() |
---|
Kemendikdasmen Buka Kanal Pengaduan Kecurangan SPMB 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.