Mahkamah Konstitusi Putuskan Pendidikan Jenjang SD-SMP Negeri Maupun Swasta Digratiskan
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai Pendidikan Dasar.
TRIBUNPALU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pendidikan Dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan.
Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.
"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.
Baca juga: PGRI Sulteng Usulkan Konsep Sekolah Berkalam Perkuat Peran Budaya dalam Pendidikan
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai Pendidikan Dasar.
Ia mengingatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara mengikuti Pendidikan Dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.
“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai Pendidikan Dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.
Ia menyebut, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri.
Padahal, secara faktual, banyak anak mengikuti Pendidikan Dasar di sekolah yang diselenggarakan masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.
“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegas Guntur.
Baca juga: Dinas Pendidikan Palu Tegaskan Wisuda PAUD hingga SMP Tak Wajib dan Tak Jadi Syarat Kelulusan
Mahkamah menekankan, meski Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara.
“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” kata Guntur.
Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai Pendidikan Dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.
Diketahui, Pendidikan dasar di Indonesia mencakup dua jenjang, yaitu Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Lesti Kejora Ngadu di MK, Ngaku Tak Nyaman Buntut Dipolisikan Yoni Dores |
![]() |
---|
Kemendikdasmen-LPP Mitra Edukasi Indonesia Kolaborasi Beri Pelatihan Koding di Donggala |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Bahas Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal |
![]() |
---|
Menteri Abdul Muti Tetapkan MPLS Selama 5 Hari, Disertai Cek Kesehatan Gratis bagi Siswa Baru |
![]() |
---|
Kemendikdasmen Buka Kanal Pengaduan Kecurangan SPMB 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.