Usia Pensiun ASN Diusulkan Jadi 70 Tahun, Anggota Komisi II: Kapan Mereka Menikmati Hari Tua?
Irawan mengatakan, reformasi terhadap sistem pensiun ASN lebih mendesak. Dia menilai hal itu lebih relevan daripada mengubah batas usia pensiun ASN.
TRIBUNPALU.COM - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menyoroti soal usulan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun.
Menurutnya, lebih baik yang dipersiapkan konsep pensiun ASN dibandingkan batas usia pensiunnya.
Baca juga: Wasit O2SN dan Juri FLS2N di Parimo Diminta Junjung Tinggi Sportivitas
"Saat ini desain pensiun ASN tidak cukup memadai memberikan perlindungan hari tua bagi ASN. Nilai manfaat pensiun yang diterima ASN relatif sangat rendah dibandingkan dengan penghasilan aktif saat bekerja," kata Irawan kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Irawan mengatakan, reformasi terhadap sistem pensiun ASN lebih mendesak. Dia menilai hal itu lebih relevan daripada mengubah batas usia pensiun ASN.
"Kalau survei BPS kan, usia harapan hidup penduduk Indonesia 72 tahun, kalau pensiunnya 70 tahun, kapan mereka sama anak dan cucunya istirahat menikmati hari tua," ujar Irawan.
Baca juga: Selidiki Penyebab Kebakaran Markas Kodim 1307/Poso, TNI AD Bentuk Tim Investigasi
Lebih lanjut, Legislator Partai Golkar ituI mengatakan usulan tersebut perlu dikaji. Sebab ada banyak hal yang harus dipertimbangkan, baik mengenai karir ASN hingga anggaran jika usia pensiun diperpanjang.
"Data kepegawaian, manajemen ASN, usia rekrutmen, jenjang karir dan kepangkatan dan peningkatan kompetensi belum rapi kalau Korpri membandingkan dengan kenaikan usia pensiun TNI-Polri," ucapnya.
Namun, dia memastikan Komisi II siap membahas dan mendiskusikan soal usulan tersebut.
"Tidak hanya mengenai angka usia pensiun. Ada banyak hal yang harus dipertimbangkan, termasuk mengenai anggaran kalau dilakukan perpanjangan," tandasnya.
Baca juga: Kalender 2025, 27 Mei 2025 Memperingati Hari Apa?
Usulan ini sebelumnya disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional. Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.
"Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun," kata Zudan pada Kamis (22/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Bupati Sigi Hadiri HUT ke-20 Kecamatan Gumbasa Sekaligus Perpisahan Camat Gumbasa
Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Setiap Provinsi Indonesia |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Honorer Masuk Daftar Usulan |
![]() |
---|
Bupati Parigi Moutong Jelaskan Makna Program Jumat Berkah, Dorong ASN Hidupkan Pasar Tradisional |
![]() |
---|
Jumat Berkah: Bupati Erwin Burase Ajak ASN Bersihkan Lingkungan dan Hidupkan Ekonomi Lokal |
![]() |
---|
PGRI Palu Tegaskan Komitmen Kawal Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.