MK Putuskan Sekolah SD-SMP Gratis, Ini 6 Fakta Putusannya

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan pendidikan dasar 9 tahun SD sampai SMP baik negeri maupun swasta wajib digratiskan. 

Editor: Lisna Ali
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SISWA SMP DIDIK BARU KOTA TANGERANG - SMP Negeri 5 Kota Tangerang, mengadakan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru, Senin (11/7/2022). MK kini memutuskan pendidikan gratis SD-SMP namun soal pungutan tak dibahas. 

"Kalau negara tidak membiayai, artinya tidak adil. Anak kami juga warga negara," kata Ubaid Matraji dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

4. Dilaksanakan Bertahap dan Selektif

Meski putusan ini final, pelaksanaannya akan dilakukan bertahap, disesuaikan dengan kemampuan negara. Namun prinsip keadilannya sudah ditetapkan.

"Pendidikan dasar gratis bisa dilakukan selektif dan afirmatif, tanpa diskriminasi," jelas Hakim MK Enny Nurbaningsih.

5. Anggaran 20 Persen Pendidikan Harus Diberdayakan

Dengan adanya putusan ini, anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan ke sekolah, guru, dan murid, bukan ke program non-esensial.

"Ini sinyal kuat bahwa anggaran harus transparan dan menyentuh siswa langsung," kata Ubaid.

6. Langkah Konkret Segera Diperlukan

JPPI mendesak pemerintah untuk:

Mengintegrasikan Sekolah Swasta dalam sistem PPDB online

Mengaudit dan realokasi anggaran pendidikan

Menindak sekolah yang masih memungut biaya

Mensosialisasikan hak baru ini ke seluruh Indonesia

Momen Bersejarah bagi Pendidikan Nasional

Putusan ini disebut sebagai momen penting dalam sejarah pendidikan Indonesia. Untuk pertama kalinya, MK menegaskan bahwa hak atas pendidikan tidak boleh dibatasi jenis sekolah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved