MK Putuskan Sekolah SD-SMP Gratis, Ini 6 Fakta Putusannya

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan pendidikan dasar 9 tahun SD sampai SMP baik negeri maupun swasta wajib digratiskan. 

Editor: Lisna Ali
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SISWA SMP DIDIK BARU KOTA TANGERANG - SMP Negeri 5 Kota Tangerang, mengadakan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru, Senin (11/7/2022). MK kini memutuskan pendidikan gratis SD-SMP namun soal pungutan tak dibahas. 

"Ini kemenangan monumental bagi hak asasi pendidikan. Anak Indonesia akhirnya bisa belajar tanpa harus dihantui biaya," ujar Ubaid.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan MK sebelum membahas detail implementasinya.

"Setelah salinan resmi diterima, kami akan bahas bersama," kata Mu’ti.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved