MK Putuskan Sekolah SD-SMP Gratis, Ini 6 Fakta Putusannya

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan pendidikan dasar 9 tahun SD sampai SMP baik negeri maupun swasta wajib digratiskan. 

Editor: Lisna Ali
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SISWA SMP DIDIK BARU KOTA TANGERANG - SMP Negeri 5 Kota Tangerang, mengadakan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru, Senin (11/7/2022). MK kini memutuskan pendidikan gratis SD-SMP namun soal pungutan tak dibahas. 

TRIBUNPALU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan pendidikan dasar 9 tahun SD sampai SMP baik negeri maupun swasta wajib digratiskan. 

Tak hanya di sekolah negeri, putusan ini juga mengikat sekolah swasta dan madrasah, asalkan berada dalam kerangka pendidikan dasar 9 tahun.

Putusan itu disambut haru banyak orang tua murid. Mereka yang sebelumnya terbebani biaya masuk sekolah swasta, kini bisa bernapas lega.

Dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, Selasa (27/5/2025), MK menegaskan negara tidak boleh lagi membeda-bedakan murid negeri dan swasta dalam hal biaya pendidikan dasar.

Berikut 6 fakta terkait putusan MK

1. Gratis untuk Semua: Negeri Maupun Swasta

Dalam putusan MK, frasa “tanpa memungut biaya” pada Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas kini dimaknai sebagai kewajiban negara membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi.

Artinya, anak yang bersekolah di madrasah atau sekolah swasta juga berhak atas pendidikan gratis.

"Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab kepada penyelenggara pendidikan swasta," tegas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

2. Orang Tua Bisa Lebih Lega

Banyak orang tua selama ini terpaksa menyekolahkan anaknya di swasta karena sekolah negeri penuh.

Sayangnya, itu berarti mereka harus membayar mahal. Kini, beban itu dihapus.

"Putusan ini adalah kabar bahagia buat kami yang anaknya sekolah di madrasah swasta," ujar Nurul Aini (35), ibu rumah tangga di Jakarta.

3. Negara Wajib Turun Tangan

MK menyatakan pendidikan dasar adalah kewajiban negara, bukan hanya sebatas inisiatif masyarakat. Negara harus hadir membiayai, meski sekolah itu diselenggarakan oleh swasta.

"Kalau negara tidak membiayai, artinya tidak adil. Anak kami juga warga negara," kata Ubaid Matraji dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

4. Dilaksanakan Bertahap dan Selektif

Meski putusan ini final, pelaksanaannya akan dilakukan bertahap, disesuaikan dengan kemampuan negara. Namun prinsip keadilannya sudah ditetapkan.

"Pendidikan dasar gratis bisa dilakukan selektif dan afirmatif, tanpa diskriminasi," jelas Hakim MK Enny Nurbaningsih.

5. Anggaran 20 Persen Pendidikan Harus Diberdayakan

Dengan adanya putusan ini, anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan ke sekolah, guru, dan murid, bukan ke program non-esensial.

"Ini sinyal kuat bahwa anggaran harus transparan dan menyentuh siswa langsung," kata Ubaid.

6. Langkah Konkret Segera Diperlukan

JPPI mendesak pemerintah untuk:

Mengintegrasikan Sekolah Swasta dalam sistem PPDB online

Mengaudit dan realokasi anggaran pendidikan

Menindak sekolah yang masih memungut biaya

Mensosialisasikan hak baru ini ke seluruh Indonesia

Momen Bersejarah bagi Pendidikan Nasional

Putusan ini disebut sebagai momen penting dalam sejarah pendidikan Indonesia. Untuk pertama kalinya, MK menegaskan bahwa hak atas pendidikan tidak boleh dibatasi jenis sekolah.

"Ini kemenangan monumental bagi hak asasi pendidikan. Anak Indonesia akhirnya bisa belajar tanpa harus dihantui biaya," ujar Ubaid.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan MK sebelum membahas detail implementasinya.

"Setelah salinan resmi diterima, kami akan bahas bersama," kata Mu’ti.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved