MK Putuskan Sekolah SD-SMP Gratis, Ini 6 Fakta Putusannya
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan pendidikan dasar 9 tahun SD sampai SMP baik negeri maupun swasta wajib digratiskan.
TRIBUNPALU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan pendidikan dasar 9 tahun SD sampai SMP baik negeri maupun swasta wajib digratiskan.
Tak hanya di sekolah negeri, putusan ini juga mengikat sekolah swasta dan madrasah, asalkan berada dalam kerangka pendidikan dasar 9 tahun.
Putusan itu disambut haru banyak orang tua murid. Mereka yang sebelumnya terbebani biaya masuk sekolah swasta, kini bisa bernapas lega.
Dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, Selasa (27/5/2025), MK menegaskan negara tidak boleh lagi membeda-bedakan murid negeri dan swasta dalam hal biaya pendidikan dasar.
Berikut 6 fakta terkait putusan MK
1. Gratis untuk Semua: Negeri Maupun Swasta
Dalam putusan MK, frasa “tanpa memungut biaya” pada Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas kini dimaknai sebagai kewajiban negara membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi.
Artinya, anak yang bersekolah di madrasah atau sekolah swasta juga berhak atas pendidikan gratis.
"Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab kepada penyelenggara pendidikan swasta," tegas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
2. Orang Tua Bisa Lebih Lega
Banyak orang tua selama ini terpaksa menyekolahkan anaknya di swasta karena sekolah negeri penuh.
Sayangnya, itu berarti mereka harus membayar mahal. Kini, beban itu dihapus.
"Putusan ini adalah kabar bahagia buat kami yang anaknya sekolah di madrasah swasta," ujar Nurul Aini (35), ibu rumah tangga di Jakarta.
3. Negara Wajib Turun Tangan
MK menyatakan pendidikan dasar adalah kewajiban negara, bukan hanya sebatas inisiatif masyarakat. Negara harus hadir membiayai, meski sekolah itu diselenggarakan oleh swasta.
"Kalau negara tidak membiayai, artinya tidak adil. Anak kami juga warga negara," kata Ubaid Matraji dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
4. Dilaksanakan Bertahap dan Selektif
Meski putusan ini final, pelaksanaannya akan dilakukan bertahap, disesuaikan dengan kemampuan negara. Namun prinsip keadilannya sudah ditetapkan.
"Pendidikan dasar gratis bisa dilakukan selektif dan afirmatif, tanpa diskriminasi," jelas Hakim MK Enny Nurbaningsih.
5. Anggaran 20 Persen Pendidikan Harus Diberdayakan
Dengan adanya putusan ini, anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan ke sekolah, guru, dan murid, bukan ke program non-esensial.
"Ini sinyal kuat bahwa anggaran harus transparan dan menyentuh siswa langsung," kata Ubaid.
6. Langkah Konkret Segera Diperlukan
JPPI mendesak pemerintah untuk:
Mengintegrasikan Sekolah Swasta dalam sistem PPDB online
Mengaudit dan realokasi anggaran pendidikan
Menindak sekolah yang masih memungut biaya
Mensosialisasikan hak baru ini ke seluruh Indonesia
Momen Bersejarah bagi Pendidikan Nasional
Putusan ini disebut sebagai momen penting dalam sejarah pendidikan Indonesia. Untuk pertama kalinya, MK menegaskan bahwa hak atas pendidikan tidak boleh dibatasi jenis sekolah.
"Ini kemenangan monumental bagi hak asasi pendidikan. Anak Indonesia akhirnya bisa belajar tanpa harus dihantui biaya," ujar Ubaid.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan MK sebelum membahas detail implementasinya.
"Setelah salinan resmi diterima, kami akan bahas bersama," kata Mu’ti.(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Bahas Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Nasional dan Pilkada Daerah Tak Serentak Mulai 2029 |
![]() |
---|
LPSK Sosialisasikan Perpanjangan Waktu Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Masa Lalu di Sulteng |
![]() |
---|
BNPT dan LPSK Pastikan Korban Terorisme Masa Lalu Bisa Ajukan Kompensasi hingga 2028 |
![]() |
---|
RUU Sisdiknas Akan Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta Termasuk Honor Guru Non ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.