Sosok 2 Ibu Rumah Tangga yang Menangkan Gugatan Pendidikan SD-SMP Gratis di Mahkamah Konstitusi

Putusan SD-SMP dilaksanakan secara gratis itu dibacakan saat sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (27/5/2025).

Editor: mahyuddin
Handover
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Pendidikan Dasar tanpa memungut biaya alias gratis. Adapun gugatan tersebut dilayangkan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika dan Riris Risma Ajiningrum. 

Pemerintah wajib meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk pungutan di sekolah dasar, baik negeri maupun swasta. 

Sanksi tegas harus diberikan kepada pihak-pihak yang masih memungut biaya dari siswa setelah putusan ini.

4. Sosialisasi Menyeluruh kepada Publik dan Sekolah

Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat, orang tua, dan semua satuan pendidikan mengenai implikasi putusan MK ini.

Sekolah dan orang tua harus memahami hak dan kewajiban baru terkait pembiayaan pendidikan.

"Transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan demi menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya. Pendidikan bukan lagi beban, melainkan hak yang terjamin sepenuhnya oleh negara. Putusan ini adalah kesempatan emas untuk merajut kembali keadilan sosial melalui pendidikan,” pungkas Ubaid.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved