DPRD Palu

DPRD Minta Armada Bus Trans Palu Dikurangi, Tambah Armada Lorong

Pada sebelumnya, Panitia Khusus ( Pansus) telah menyepakati, Bus Rapid Trans (BRT) Bus Trans Palu dikurangi jumlah armadanya menjadi delapan.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
FADHILA/TRIBUNPALU.COM
BUS TRANS PALU - DPRD Kota Palu menyoroti kontrak kerja sama pengadaan Bus Rapid Transit (BRT) dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun 2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – DPRD Kota Palu menyoroti kontrak kerja sama pengadaan Bus Rapid Transit (BRT) dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun 2024.

Dalam rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Rabu (28/5/2025), Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Ratna Mayasari Agan, menyampaikan bahwa beban pembayaran operasional BRT dinilai cukup besar dan perlu dikaji kembali secara menyeluruh.

Pada sebelumnya, Panitia Khusus ( Pansus) telah menyepakati, Bus Rapid Trans (BRT) " Bus Trans Palu" dikurangi jumlah armadanya menjadi delapan atau sepuluh unit saja.

“ cukup 8 sampai 10 buah saja,Beban pembayaran  APBD cukup besar Rp1,8 miliar per bulan,” ujar Ratna dalam pembacaan rekomendasi.

Menurut DPRD, evaluasi dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan layanan transportasi publik tetap efisien dan sesuai kebutuhan masyarakat Kota Palu.

Selain penyesuaian jumlah armada, Pemkot juga diminta menyiapkan moda angkutan penghubung atau feeder sebagai pendukung utama BRT.

Rekomendasi soal BRT ini menjadi salah satu dari 35 poin yang dibacakan dalam rapat paripurna dan disetujui oleh Ketua DPRD Palu, Rico A T Djanggola yang kemudian diserahkan kepada Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin.

Sebelum penyerahan, rapat sempat di-skors selama 15 menit untuk salat Ashar. 

Skorsing itu juga memberi waktu kepada pihak sekretariat untuk memastikan kehadiran pimpinan daerah.

Pasalnya anggota DPRD Abdurahim Al-Amri mengingatkan bahwa penerimaan LKPJ sebaiknya dilakukan langsung oleh Wali Kota atau Wakil Wali Kota, bukan oleh pejabat setingkat sekretaris daerah.

Penyerahan dokumen rekomendasi ini menjadi bagian penting dari mekanisme pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan di tahun berikutnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved