Jumat, 17 April 2026

Haji 2025

PPIH Arab Saudi Ingatkan Jemaah Pelaksanaan Dam dan Kurban di Tanah Suci

Ketentuan ini sesuai dengan kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan Proyek Adahi sebagai satu-satunya mekanisme resmi, sah dan legal.

Editor: Fadhila Amalia
MEDIA CENTER HAJI 2025
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menegaskan bahwa pelaksanaan dam dan kurban bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci wajib dilakukan melalui Proyek Adahi.  

TRIBUNPALU.COM - Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menegaskan bahwa pelaksanaan dam dan kurban bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci wajib dilakukan melalui Proyek Adahi. 

Ketentuan ini sesuai dengan kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan Proyek Adahi sebagai satu-satunya mekanisme resmi, sah, dan legal dalam penyembelihan hewan selama musim haji 1446 H/2025 M.

Baca juga: Menteri Nusron Minta Jajaran Kanwil BPN Sulawesi Tenggara Percepat Validasi Data Pertanahan

“Pemerintah Arab Saudi menegaskan, seluruh pelaksanaan penyembelihan hewan dam dan kurban hanya dapat dilakukan melalui Proyek Adahi yang dikelola oleh Al-Hay’ah Al-Malikiyyah li Madīnat Makkah wal-Masyāʿir al-Muqaddasah,” ujar Muchlis dalam konferensi pers di Makkah, Rabu (28/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa hal ini didasarkan pada kebijakan resmi Taʿlīmāt al-Ḥajj Tahun 1446 H dan surat Deputi Hubungan Internasional Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tertanggal 28 Dzulqa’dah 1446 H.

Baca juga: Puasa Sunah 10 Hari Zulhijjah 2025 Sudah Dimulai, Ini Niat dan 6 Keutamaannya

“Segala bentuk transaksi atau keterlibatan dengan pihak lain di luar Proyek Adahi dalam pelaksanaan kurban dan dam dianggap sebagai pelanggaran hukum, dan dapat dikenakan sanksi oleh Pemerintah Arab Saudi,” tegasnya.

Sebagai langkah penyesuaian, PPIH Arab Saudi menetapkan dua skema pelaksanaan dam dan kurban untuk jemaah Indonesia:

Penyembelihan di Tanah Suci

• Jemaah haji reguler, baik mandiri maupun melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), akan didata oleh Ketua Kloter, dilaporkan ke Ketua Sektor, dan difasilitasi teknis pembayarannya oleh PPIH Arab Saudi kepada Proyek Adahi.

• Jemaah haji khusus akan dikoordinasikan oleh masing-masing Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan dilaporkan kepada Kepala Bidang Pengawasan PIHK di Daerah Kerja (Daker) Makkah.

• Batas akhir pengumpulan data adalah Jumat, 30 Mei 2025 / 3 Dzulhijjah 1446 H, pukul 15.00 waktu Arab Saudi.

Penyembelihan di Tanah Air

Bagi jemaah yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan penyembelihan dam dilakukan di luar Tanah Suci, pelaksanaannya dapat dilakukan di Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Pembayaran dilakukan melalui rekening resmi yang telah ditetapkan oleh BAZNAS.

Baca juga: Kumpulan Ucapan Hari Kenaikan Yesus Kristus Kamis 29 Mei 2025, Dilengkapi Dengan Twibbon dan Poster

Imbauan dan Komitmen

Muchlis mengimbau seluruh jemaah agar tidak melakukan transaksi dengan calo, pedagang musiman, atau rumah potong hewan tidak resmi di Tanah Suci. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved